• Kamis, 4 Juni 2026

KPU Pastikan Laksanakan Putusan MK Soal Pilkada 2024 dan Siapkan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:01 WIB
KPU RI memastikan akan melaksanakan putusan MK terkait UU Pilkada 2024, dengan tetap melakukan konsultasi untuk menjaga prosedur yang tertib.  (Muhammad Aqil Azizi)
KPU RI memastikan akan melaksanakan putusan MK terkait UU Pilkada 2024, dengan tetap melakukan konsultasi untuk menjaga prosedur yang tertib. (Muhammad Aqil Azizi)

Sulawesitoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan melaksanakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma dalam Undang Undang Pilkada 2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa lembaganya tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, meskipun perlu dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah dan DPR.

Konsultasi yang akan dilakukan oleh KPU bukanlah untuk mengubah hasil keputusan MK, tetapi lebih kepada tertib prosedur yang harus dipenuhi.

Mochammad Afifuddin mengingatkan bahwa pengalaman sebelumnya menunjukkan pentingnya proses konsultasi, meskipun hal ini tidak selalu dapat dilaksanakan sesuai rencana.

Baca Juga: Aksi Kawal Keputusan MK di Depan KPU dan DPR RI Ditunda, Partai Buruh Tetap Siaga Pantau dan Fokus pada Revisi UU Pilkada

Pada tanggal 22 Agustus 2024, Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta menyatakan bahwa KPU tidak mengubah sikapnya sejak pernyataan yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.

KPU tetap akan menjalankan keputusan MK terkait perubahan dalam UU Pilkada 2024 tanpa ada penyimpangan.

Permintaan konsultasi oleh KPU telah diajukan pada tanggal 21 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah KPU untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Afifuddin menyebutkan bahwa konsultasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab KPU untuk menjaga tertib administrasi.

Afif juga menyoroti pentingnya memahami konteks dari keputusan MK yang diambil, terutama dalam situasi Pilkada 2024 yang semakin mendekat.

Baca Juga: PDIP Nilai Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Sebagai Langkah Melawan Dominasi Oligarki Parpol

KPU berusaha memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku, dan keputusan MK ini akan menjadi panduan utama dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.

Pendaftaran calon kepala daerah dijadwalkan akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. KPU terus mempersiapkan diri untuk memastikan bahwa semua proses berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Afifuddin mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan kembali komitmen KPU dalam melaksanakan Putusan MK, meskipun proses konsultasi harus dilakukan terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini