Sulawesitoday - Wanda Hara, fashion stylist terkenal, akan dipanggil polisi pada 29 Agustus 2024 terkait dugaan penistaan agama yang viral.
Pada Sabtu, 24 Agustus 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan pemanggilan ini sebagai bagian dari proses hukum.
Berkas kasus Wanda Hara yang dilaporkan pada 24 Juli 2024 telah diterima Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Laporan ini diajukan oleh pengacara Mohammad Rizki Abdullah, yang mewakili umat Muslim yang merasa tersinggung oleh tindakan Wanda Hara.
Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa penyelidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan klarifikasi saksi-saksi terkait.
Tim penyelidik juga akan segera memeriksa manajemen gedung dan pihak event organizer (EO) yang terlibat dalam acara tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara, Polisi Segera Periksa Fashion Stylist Kontroversial Ini
Pemeriksaan terhadap pengisi materi dalam acara tersebut dan beberapa peserta juga telah diagendakan.
Kasus yang Viral di Medsos ini bermula dari tindakan Wanda Hara yang mengenakan cadar dalam sebuah kajian yang dibawakan Ustadz Hanan Attaki.
Rizki Abdullah menyatakan tindakan ini sebagai bentuk penistaan agama, yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 24 Juli 2024.
Pada 26 Juli 2024, berkas kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk mempercepat proses penanganan hukum.
Rizki Abdullah berkomitmen mengawal kasus ini hingga proses hukum tuntas, dengan harapan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Dia juga menegaskan bahwa pelimpahan berkas ini bertujuan agar penanganan kasus berjalan lebih cepat dan tepat.
Menurut Rizki Abdullah, "Kami akan terus memonitor kasus ini untuk memastikan penanganan terbaik."
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara, Polisi Segera Periksa Fashion Stylist Kontroversial Ini