• Kamis, 4 Juni 2026

Viral di Medsos Pelaku Penganiayaan Anak di Bulukumba Ditangkap, Polisi Temukan Bukti Dugaan Kekerasan dan Motif Sementara

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Rabu, 11 September 2024 | 15:26 WIB
Pelaku penganiayaan anak di Bulukumba ditangkap polisi, korban dibawa ke rumah aman, dan kasusnya menjadi viral di media sosial. #Bulukumba (Nur Rafiqa)
Pelaku penganiayaan anak di Bulukumba ditangkap polisi, korban dibawa ke rumah aman, dan kasusnya menjadi viral di media sosial. #Bulukumba (Nur Rafiqa)

Sulawesitoday - Seorang pria di Bulukumba ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur setelah Viral di Medsos.

Pada Minggu, 8 September 2024, dugaan penganiayaan terjadi di rumah korban di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Korban, SR, yang masih berusia 10 tahun dan bersekolah di tingkat SD, dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh pamannya, FR.

FR diduga melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang korban di rumah korban sendiri sekitar pukul 17.00 WITA.

Motif sementara penganiayaan ini adalah FR ingin memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin.

Baca Juga: Viral di Medsos Ayah Kandung Terekam Video Diduga Aniaya Anak Perempuan Hingga Jadi Sorotan Publik, Netizen Ungkapkan Kekecewaan

Aiptu Akhmad Kahar dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut.

"Benar! Kami telah menerima laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan korban anak di bawah umur," ujarnya pada Selasa, 10 September 2024.

Polisi menerima laporan dari ibu korban pada Senin, 9 September 2024, dan langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah laporan diterima, polisi segera mendatangi rumah korban untuk memeriksa keadaan dan kondisi korban SR.

Korban SR kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Satuan Reskrim Unit PPA Polres Bulukumba mengamankan terduga pelaku FR di kediamannya di Kecamatan Rilau Ale pada Senin dini hari.

FR ditangkap pada pukul 00.30 WITA oleh petugas Polsek Rilau Ale sebelum diserahkan ke Unit PPA Polres Bulukumba untuk proses lebih lanjut.

Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan motifnya untuk memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang tanpa izin.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini