• Kamis, 4 Juni 2026

Viral di Medsos Pungli Sopir Truk Antre BBM di SPBU Sampit, Dikenakan Biaya Rp 200 Ribu Demi Jatah Solar

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Jumat, 13 September 2024 | 20:06 WIB
Sopir truk kena pungli Rp 200 ribu di SPBU Sampit, Kalimantan Tengah, untuk antre solar, netizen mendesak tindakan tegas. #Pungli #SPBUSampit #BBM (Nur Rafiqa)
Sopir truk kena pungli Rp 200 ribu di SPBU Sampit, Kalimantan Tengah, untuk antre solar, netizen mendesak tindakan tegas. #Pungli #SPBUSampit #BBM (Nur Rafiqa)

Sulawesitoday - Viral di Medsos seorang sopir truk menjadi korban pungli saat mengantre BBM jenis solar di salah satu SPBU di Sampit, Kalimantan Tengah.

Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang beredar luas dan menampilkan sopir truk yang diminta uang Rp 200 ribu untuk bisa parkir antre.

Menurut informasi yang beredar, pungli dilakukan dengan dalih bahwa jatah solar di SPBU tersebut sudah ada aturannya.

Sopir yang ingin mengantre harus menyerahkan sejumlah uang yang disebut-sebut akan disalurkan ke beberapa pihak terkait.

Netizen ramai memberikan komentar tajam, mengkritik tindakan pungli ini dan meminta pihak yang berwenang untuk segera mengambil tindakan.

Baca Juga: Detik-detik Mahasiswi Berusaha Lawan Pelaku Begal Bersajam di Surabaya yang Terekam Kamera di Jalan Arif Rahman Hakim Viral di Medsos

Salah satu netizen menyebut, "Mending petrus diadakan kembali lah, orang-orang kek begini wajib hukumnya di petrus."

Beberapa warganet lainnya mencurigai adanya keterlibatan pihak kepolisian setempat dalam kasus ini.

Kalau tidak ditangkap berarti memang dekengannya polisi, tulis salah satu komentar di media sosial.

Lokasi kejadian tersebut berada di SPBU yang terletak di jalan Cilik Riwut, bundaran Smekto, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Para pengguna media sosial mengirimkan kepada pihak terkait untuk memeriksa seluruh SPBU di daerah tersebut guna melakukan praktik pungli.

Netizen juga meminta transparansi dari aparat keamanan mengenai aliran dana pungli yang terjadi di lokasi tersebut.

Beberapa akun bahkan menandai akun resmi Polres Kotim Sampit, Divisi Humas Polri, dan Bareskrim Polri dalam komentarnya.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini