• Selasa, 21 Juli 2026

Omnibus Law untuk Revisi 8 UU Politik, Baleg DPR RI Bidik Efisiensi Sistem Pemilu 2029

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Minggu, 3 November 2024 | 14:31 WIB
Baleg DPR RI menggagas Omnibus Law untuk menyatukan 8 UU terkait politik dan pemilu, menargetkan efisiensi dalam Pemilu 2029. #OmnibusLaw #Pemilu2029 (Dwi Rahayu Putri)
Baleg DPR RI menggagas Omnibus Law untuk menyatukan 8 UU terkait politik dan pemilu, menargetkan efisiensi dalam Pemilu 2029. #OmnibusLaw #Pemilu2029 (Dwi Rahayu Putri)

Sulawesitoday - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengemukakan sebuah gagasan besar di Gedung Parlemen Senayan minggu ini. Menurutnya, penggunaan metode omnibus law untuk menyederhanakan delapan undang-undang terkait sistem politik dan pemilu Indonesia adalah langkah yang perlu dipertimbangkan serius. Bukan sekadar menyatukan berbagai regulasi politik yang terpisah-pisah, Doli menekankan bahwa pendekatan ini dapat menciptakan sebuah kerangka hukum yang lebih komprehensif dan terstruktur.

"Saya mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk UU politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya," jelasnya.

Baca Juga: KBRI Kewalahan Layani Rombongan Pejabat! Mahfud MD Desak Prabowo Batasi Kunjungan Kerja Luar Negeri

Doli melihat bahwa penyempurnaan sistem politik dan pemilu adalah kebutuhan mendesak, terutama dalam mengatasi tantangan besar seperti biaya politik yang tinggi serta kompleksitas pelaksanaan pemilu. "Ayo kita mulai bicara tentang soal menyempurnakan sistem politik termasuk sistem pemilu kita," ucapnya, menekankan bahwa reformasi bukan hanya sekadar perubahan teknis, tetapi sebuah upaya besar dalam memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

Gagasan ini mencakup rencana untuk merevisi delapan undang-undang utama, di antaranya UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Desa, serta UU Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Namun, dalam rapat Baleg bersama beberapa organisasi masyarakat pada 30 Oktober 2024, diskusi baru mencapai tahap awal, yakni tentang kemungkinan menggabungkan UU Pemilu dan Pilkada. Doli pun menyadari bahwa ini hanya sebuah awal, namun langkah ini dapat menjadi titik pijakan yang penting.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru, Kasus Penyalahgunaan Wewenang Komdigi Makin Dalam! 16 Orang Terseret

Tujuan besarnya adalah agar regulasi baru dapat berlaku efektif dan tidak sekadar hadir menjelang Pemilu 2029. Dengan persiapan yang matang, menurut Doli, Indonesia memiliki kesempatan emas untuk menjalankan pemilu yang lebih efisien dan dapat diterima luas.

"Lebih baik jauh dari pemilu sehingga kita satu terhindar dari vested interest. Kita punya cukup waktu nanti untuk uji publik, menyerap aspirasi, sehingga nanti 2026, 2027, 2028 itu sosialisasi sudah,” tambahnya. Artinya, revisi UU yang rampung lebih dini akan memberi ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk beradaptasi.

Baca Juga: Hasto Sindir Luthfi-Yasin Butuh 'Leverage' Jokowi! PDIP: Pemimpin Lemah Mental Tak Layak Pimpin Jateng

Mengutip pengalaman Baleg DPR RI dalam menggarap berbagai agenda legislasi nasional, Doli menyampaikan pentingnya komitmen dari seluruh jajaran legislatif maupun eksekutif. Perubahan yang menyangkut sistem politik dan pemilu bukanlah perkara sepele; komitmen yang kuat dari setiap elemen pemerintah menjadi krusial agar peraturan yang disusun mampu menghadapi tantangan politik dan sosial yang semakin kompleks.

"Mudah-mudahan. Saya bilang yang diperlukan setelah kesadaran itu adalah komitmen kita semua. Komit enggak kita, mau menyempurnakan UU politik, termasuk dalamnya soal penyelenggaraan pemilih," tandasnya.

Baca Juga: Bus Sekolah Terguling di Tapanuli Utara, Satu Pelajar Meregang Nyawa, Tiga Luka

Dalam langkah ini, Baleg DPR RI dihadapkan pada tugas besar: tidak hanya menyederhanakan undang-undang tetapi juga memastikan regulasi baru benar-benar menjawab kebutuhan mendesak untuk efisiensi, transparansi, dan penghematan biaya dalam proses demokrasi Indonesia. Tentunya, waktu yang panjang sebelum Pemilu 2029 menjadi modal penting.

Diharapkan, seluruh proses pembahasan, penyempurnaan, hingga sosialisasi dapat terlaksana tanpa tekanan agenda pemilu yang sering kali membawa kepentingan tersendiri.

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini