• Kamis, 4 Juni 2026

Keputusan Penting Prabowo, 10 Nama Calon Pimpinan KPK Siap Diproses DPR

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Jumat, 8 November 2024 | 20:07 WIB
"Prabowo setujui sepuluh nama calon pimpinan KPK yang diusulkan Jokowi untuk diproses DPR. Apakah ini solusi atau polemik baru?"  Hashtag #KPK #Prabowo #Antikorupsi #PimpinanKPK #Hukum (Nur Rafiqa)
"Prabowo setujui sepuluh nama calon pimpinan KPK yang diusulkan Jokowi untuk diproses DPR. Apakah ini solusi atau polemik baru?" Hashtag #KPK #Prabowo #Antikorupsi #PimpinanKPK #Hukum (Nur Rafiqa)

Sulawesitoday - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan keputusannya yang akan membawa perubahan dalam perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Prabowo menyetujui sepuluh nama calon pimpinan KPK yang sebelumnya diusulkan oleh Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo. Nama-nama tersebut sudah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diproses lebih lanjut.

“DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden,” ujar Yusril di Jakarta pada 8 November 2024.

Baca Juga: Tindakan Tegas! Mentan Perintahkan Pemecatan Usai Temuan Distribusi Pupuk Bermasalah

Keputusan ini menjadi sorotan, karena beberapa kalangan, termasuk Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengharapkan adanya seleksi ulang. Bagi mereka, pansel yang terbentuk sebaiknya diinisiasi oleh Prabowo sendiri, bukan hasil dari kepemimpinan sebelumnya.

Namun, Yusril menjelaskan bahwa Prabowo memilih langkah ini sebagai solusi untuk menghindari kevakuman posisi kepemimpinan di KPK, yang masa jabatannya akan berakhir pada akhir Desember 2024.

Baca Juga: Viral! Drainase Banggai yang Menggantung Pekerjaannya, Netizen: Tinggal Tambah Ikan

“Jalan tengah ini Insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK,” tambahnya.

Krisis kepemimpinan KPK ini berakar pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK, yang menyatakan bahwa pemilihan pimpinan KPK harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan berakhir. Pada akhir 2024, masa jabatan para pimpinan KPK saat ini akan berakhir, sehingga mendesak bagi DPR untuk segera memproses nama-nama yang telah diajukan.

Baca Juga: Modifikasi Tangki Demi Pertalite, Pengawas SPBU dan 7 Orang Lainnya Ditangkap Polisi

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa sebenarnya Prabowo memiliki wewenang penuh untuk memilih apakah akan melanjutkan sepuluh nama tersebut atau membentuk pansel baru.

"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk menganulir... oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya presiden," ucap Ghufron di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tindak Tegas Judi Online, 2000 Situs Diajukan untuk Diblokir Polda Sulsel

Namun, pilihan Prabowo untuk tidak menarik nama-nama yang diajukan Jokowi dinilai sebagai langkah kompromi agar tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terutama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2022.

Putusan tersebut menegaskan bahwa presiden hanya dapat mengajukan satu kali nama calon pimpinan KPK ke DPR, sehingga untuk menghormati aturan ini, Prabowo memutuskan untuk melanjutkan daftar yang sudah ada.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini