berita

Kota Palu Jadi Mercusuar Kekayaan Intelektual Kategori Karya Cipta

Kamis, 5 Juni 2025 | 05:17 WIB
Kota Palu resmi dinobatkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Kategori Karya Cipta oleh Menteri Hukum, bukti sinergi kuat jaga budaya lokal.

Sulawesitoday - Kota Palu kini punya nama baru yang mentereng: Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Kategori Karya Cipta. Gelar kehormatan ini disematkan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam perhelatan puncak Hari Kekayaan Intelektual Tahun 2025 di Graha Pengayoman, Jakarta.

Sebuah pengakuan yang bukan semata-mata label, tapi cermin dari denyut nadi seni dan budaya yang tak pernah padam di jantung Sulawesi Tengah.

Piagam penetapan itu mendarat mulus di tangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy.

Ia hadir bersama jajaran, menjadi saksi bisu momen bersejarah yang juga dirangkai dengan gelaran "Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual".

Palu dinilai pantas menyandang mahkota ini. Bukan tanpa alasan, kota ini punya rekam jejak yang tak main-main dalam urusan pelestarian dan perlindungan nilai-nilai lokal, utamanya melalui serangkaian festival seni dan budaya yang selalu jadi magnet.

Salah satu permata dalam daftar itu adalah Festival Baku Buka. Sebuah festival tahunan yang bukan cuma ajang kumpul-kumpul, melainkan gerakan kolektif besutan PAPPRI (Persatuan Artis dan Penggiat Musik Indonesia) Sulawesi Tengah.

Digelar saban tahun dalam rangka peringatan Hari Musik Nasional, festival ini menjadi arena bagi para seniman untuk unjuk gigi, sekaligus merajut ekosistem musik yang sehat, inklusif, dan berkeadilan.

Baku Buka telah menjelma jadi pintu gerbang apresiasi yang lebar, membangkitkan kembali gairah seni di tanah Palu, dan menanamkan benih pentingnya perlindungan terhadap Karya Cipta.

Usai menerima piagam, Rakhmat Renaldy tak bisa menyembunyikan kebanggaannya. Baginya, prestasi ini adalah buah manis dari sinergi yang kokoh. Bukan hanya Kemenkum Sulteng, tapi juga Pemerintah Daerah, komunitas seni, hingga seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu.

"Penetapan ini adalah pengakuan atas semangat kolektif untuk menjaga, melindungi, dan menghidupkan budaya," ujarnya.

Ia menekankan, Kemenkum Sulteng takkan surut langkah mengedukasi masyarakat tentang betapa berharganya kekayaan intelektual sebagai aset pembangunan daerah.

Lebih dari sekadar urusan hukum, perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) adalah perjuangan menjaga identitas. Rakhmat Renaldy melihatnya sebagai benteng jati diri di tengah arus globalisasi yang deras.

Semakin banyak karya lokal yang berpayung hukum, kian kokoh pula fondasi budaya dan ekonomi kreatif sebuah daerah.

Ke depan, mata Rakhmat Renaldy sudah terarah pada cakrawala yang lebih luas: menargetkan kabupaten-kabupaten lain di Sulawesi Tengah juga bisa dinobatkan sebagai kawasan berbasis kekayaan intelektual.

Halaman:

Terkini