Sulawesitoday - Siapkah dompet Anda menyambut kebijakan baru dari Kementerian Keuangan? Benarkah Menkeu akan medsos pajak di 2026? Jawabannya, ada sinyal kuat ke arah sana. Pemerintahan sepertinya tak mau lagi sekadar jadi penonton, tapi juga ingin mencicipi potensi cuan dari hiruk pikuk media sosial.
Wacana ini bukan bisik-bisik burung di pagi hari. Adalah Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu yang langsung melontarkannya dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi XI DPR, di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 14 Juli 2025. Di hadapan para wakil rakyat, Anggito memaparkan rencana kerja dan anggaran Kemenkeu untuk tahun 2026.
Dan di sanalah, potensi penggalian pajak dari media sosial masuk dalam daftar usulan prioritas nasional. Sebuah langkah strategis demi menyokong transformasi ekonomi, yang kini sedang giat merangkul hijau dan digital.
"Mengenai output dari sisi administrasi, pertama penggalian potensi melalui data analytic maupun media sosial," lugas Anggito, tanpa basa-basi. Kalimat itu seolah menjadi penanda, bahwa bidikan Kemenkeu kini lebih tajam, menembus layar gawai setiap hari.
Namun, mengintip cuan dari medsos bukan satu-satunya agenda. Kemenkeu juga sudah ancang-ancang melancarkan berbagai jurus lain. Ada rencana pengenaan cukai untuk produk pangan olahan yang bakal berlaku mulai tahun depan, penguatan regulasi perpajakan dan PNBP demi mendongkrak penerimaan negara, serta rekomendasi proses bisnis ekspor-impor dan logistik yang lebih efisien.
Di sisi ekstensifikasi penerimaan negara, Anggito juga menyebutkan beberapa poin penting. Mereka ingin mengintegrasikan data dan informasi perpajakan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Selain itu, bakal ada analisis data perpajakan bersama dengan data perdagangan dalam negeri, serta perluasan basis penerimaan yang mendukung hilirisasi, melibatkan instrumen pihak luar. Ini seperti menjaring ikan dengan pukat harimau, tak ada celah yang terlewat.
Soal pengawasan dan penegakan hukum, Kemenkeu tak main-main. Mereka bakal mengkaji dan menyidik tindak pidana perpajakan, baik yang terjadi di dalam negeri maupun lintas negara. Sinergi patroli laut akan diperkuat, satgas bersama dibentuk untuk menangani barang ilegal, dan pengawasan PNBP pun tak luput dari penguatan.
Tak hanya itu, Anggito juga menyinggung penanganan keberatan, banding, hingga gugatan melalui keputusan perkara. Penyelesaian banding, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak, menjadi fokus utama. Penegakan fungsi hukum perpajakan juga akan diperkuat.
Terakhir, dari sisi pelayanan, komunikasi, dan edukasi, Kemenkeu punya mimpi besar. Mereka ingin mendorong inklusi kesadaran perpajakan di tengah masyarakat, mempromosikan ekspor untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), hingga memperjelas ketentuan perpajakan internasional.
Untuk semua program ambisius ini, Kemenkeu membutuhkan anggaran sekitar Rp1,99 triliun. Sayangnya, yang tersedia saat ini baru Rp1,63 triliun.
"Ada usulan tambahan yang tidak terlalu signifikan jumlahnya, mohon persetujuan dari anggaran yang dibutuhkan untuk bisa mendanai semua program," pungkas Anggito, mengakhiri paparannya. Sebuah sinyal jelas, bahwa cita-cita besar ini butuh dukungan penuh dari parlemen.
Baca Juga: Video Viral MPLS di TikTok: SMK Muhammadiyah Bandongan Ungkap Fakta, Atribut Sekolah Disalahgunakan?