berita

GoTo Bisa Jadi Tersangka Korporasi? Jaksa Sorot Investasi Google dan Peran Nadiem!

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:22 WIB
GoTo terancam tersangka korporasi di skandal Chromebook. Kejagung telusuri investasi Google dan peran Nadiem. Potensi kerugian negara diintip.

Sulawesitoday - Benarkah Gojek yang kini telah menjelma GoTo terancam jadi tersangka korporasi dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook? Ya, potensi itu terbuka lebar jika dua alat bukti yang cukup ditemukan, apalagi bila perusahaan raksasa itu diduga turut mengecap untung dari proyek pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan bahwa tindak pidana korupsi lazimnya tak bisa dilakukan seorang diri. "Korupsi itu sulit dilakukan sendiri karena itu apabila ada alat bukti lain yang mengarah kepada perusahaan tersebut (Gojek yang telah menjadi GoTo) di atas, dapat juga perusahaan tersebut ditetapkan sebagai kejahatan korporasi," kata Hudi, saat berbincang hangat, kemarin.

Hudi menambahkan, jeratan pidana bagi korporasi tak melulu soal laba langsung. Walau perusahaan tak langsung mengantongi untung, namun bila individu-individu di dalamnya terbukti turut menikmati kue dari kasus Chromebook, maka Gojek—atau GoTo—tetap bisa diseret ke meja hijau. "Tindak pidana korporasi tidak melihat perusahaan untung atau rugi tetapi bila terbukti memperkaya orang lain atau memberi kesempatan kepada orang lain untuk menjadi kaya maka korporasi tersebut dapat menjadi tersangka," tandasnya.

  • Benang Merah Google dan Gojek Ditelisik Jaksa Agung Muda

Di balik layar, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah mengurai "benang merah" antara investasi raksasa Google kepada Gojek, yang kini telah berevolusi menjadi GoTo, dengan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Ya itu yang mau didalami, makanya ada kaitan investasi, apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul, ya kan, lalu apakah kalau itu betul apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook, ya kan, nah karena kan pengadaan Chromebook ini pemerintah," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada awak media di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, hari ini.

Informasi ini, layaknya kepingan puzzle, tengah didalami para penyidik melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi kunci. Di antara yang dimintai keterangan, ada nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang juga merupakan pendiri Gojek, diperiksa untuk kedua kalinya hari ini. Sehari sebelumnya, Senin (14/7/2025), giliran Andre Soelistyo, eks CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan mantan Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), yang duduk di kursi pemeriksaan.

"Nah semua itulah makanya pihak-pihak itu dipanggil ya mulai beberapa waktu yang lalu hingga saat ini ya, saya kira begitu ya," ungkap Harli.

  • Nadiem Makarim dan Jejak Investasi Google

Publik tentu masih ingat, Google pernah menyuntikkan dana segar ke Gojek saat Nadiem Makarim masih menahkodai perusahaan decacorn tersebut. Salah satu kucuran dana jumbo terjadi pada pertengahan 2019, ketika Gojek mencairkan pendanaan Seri F dari Google dan beberapa perusahaan kakap lainnya senilai USD1 miliar, setara Rp14 triliun kala itu. Tak lama berselang di tahun yang sama, Nadiem pamit dari Gojek usai ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Mendikbudristek.

Kolaborasi antara Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem dan Google pun tak berhenti di situ. Salah satunya, lewat pengadaan laptop berbasis Chrome OS yang kini tengah digerus sorotan hukum. Google juga turut bahu-membahu melalui program Google for Education dalam perakitan Chromebook di dalam negeri. Bukan cuma perangkat keras, Google juga menyumbang peran dalam pengembangan sistem komputasi awan (cloud), seperti basis data guru di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) serta platform Belajar.id.

  • Kronik Chromebook: Dari Windows ke Chrome OS yang Penuh Misteri

Pemeriksaan Nadiem hari ini, Selasa (15/7/2025), sejatinya adalah lanjutan dari "maraton" pemeriksaan sebelumnya pada Senin (23/6/2025), di mana ia dicecar 31 pertanyaan selama hampir 12 jam. Pemeriksaan lanjutan ini perlu lantaran masih ada berkas yang belum komplit serta sejumlah poin yang butuh klarifikasi.

Dalam pemeriksaan perdananya, penyidik juga mendalami korelasi Nadiem dengan Google terkait proyek Chromebook, termasuk dugaan peran dua staf khususnya, Fiona Handayani dan Jurist Tan, dalam meramu kajian teknis proyek tersebut. Nadiem disebut-sebut memimpin rapat pada 6 Mei 2020 bersama jajaran Kemendikbudristek dan pihak terkait, yang kelak menjadi fondasi pengadaan Chromebook. Padahal, kajian awal pada April 2020 justru merekomendasikan sistem operasi Windows, sebelum akhirnya berbelok arah menjadi Chrome OS pada Juni 2020. Ada apa gerangan?

Penyidik juga terus menyelami komunikasi antara Nadiem dengan Fiona dan Jurist Tan ihwal penyusunan kajian teknis ini.

Tak pelak, Kejaksaan Agung pun telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem sejak 19 Juni hingga 19 Desember 2025. Tiga nama lain yang senasib turut dicegah adalah Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief, yang berlaku sejak 6 Juni 2025.

Kasus dugaan korupsi proyek Chromebook ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, saat proyek tersebut digulirkan ketika Nadiem masih menjabat Mendikbudristek.

Halaman:

Tags

Terkini