Sulawesitoday - Bagaimana menyelesaikan belitan masalah pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara? Instruksi tegas Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, yang memberikan mandat khusus kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng untuk segera merumuskan pedoman penyelesaian kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Instruksi itu disampaikan dalam rapat koordinasi internal di Aula Dinas ESDM, Senin (28/7/2025). Turut hadir Kadis ESDM Ajen Kris, SE, MM, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng Dr. Yoppy Patiro, SH, MH.
-
PETI Hantam Tata Kelola SDA
"PETI adalah tantangan serius," tegas Gubernur Hafid. Masalah pertambangan tanpa izin ini ibarat benang kusut yang melilit pengelolaan sumber daya alam Sulteng. Dampaknya tidak main-main. Lingkungan rusak, negara rugi, masyarakat resah.
Sebelumnya, berbagai kasus PETI di Sulteng menyisakan luka mendalam. Kawasan hutan rusak. Sungai tercemar. Konflik sosial merebak. Bagaikan pil pahit yang harus ditelan, pemerintah daerah kini bersiap memberikan solusi komprehensif.
-
Skema Kemitraan Jadi Solusi Legal
Dinas ESDM Sulteng kini diberi tugas khusus merancang jalan keluar yang legal dan terstruktur. Salah satu pendekatan inovatif adalah skema kemitraan antara penambang rakyat dan Koperasi Merah Putih.
"Ini solusi legalisasi yang berpihak pada rakyat," ungkap sumber di lingkar Pemprov Sulteng. Skema ini diharapkan mengubah status penambang ilegal menjadi mitra legal dengan pembinaan yang jelas.
Tak main-main, Gubernur Hafid juga menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pertambangan dan Lingkungan Hidup. Satgas ini bertugas membantu penyelesaian konflik pertambangan dan isu lingkungan yang selama ini jadi perhatian publik.
-
Koordinasi Lintas Instansi Diperkuat
Dalam menuntaskan kasus PETI, Dinas ESDM diminta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak. Inspektur Tambang, instansi tata ruang, hingga Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) harus bersinergi.
"Tidak boleh berjalan sendiri-sendiri," tegas Gubernur. Sinergi lintas sektor menjadi kunci percepatan penyelesaian masalah pertambangan ilegal.
Program penyelesaian kasus PETI ini sejalan dengan visi pembangunan daerah Nawacita BERANI hingga 2029. Pengelolaan sumber daya alam harus berjalan seiring dengan prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.
-
Harapan Baru untuk Sulteng
Dengan mandat khusus ini, Dinas ESDM Sulteng kini memiliki tugas berat namun strategis. Mereka harus mengubah chaos menjadi cosmos dalam tata kelola pertambangan.
Keberhasilan penyelesaian kasus PETI akan menentukan masa depan pengelolaan sumber daya alam Sulteng. Mampukah mereka mengurai benang kusut yang sudah bertahun-tahun melilit? Waktu akan menjadi saksi.
Baca Juga: Diplomasi ASEAN Terbukti Ampuh, Prabowo Apresiasi PM Anwar Ibrahim Redam Konflik Kawasan