Sulawesitoday - Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengelak tuduhan keterlibatan. Pemilik PT Zahra Oto Mandiri ini justru mengklaim dirinya korban. Pemeriksaan berlangsung hampir delapan jam di Gedung Merah Putih KPK.
Selasa malam (9/9/2025), sosok berjas koko hitam itu melangkah keluar. Wajahnya tampak lelah setelah menjalani interogasi. Khalid menempuh pemeriksaan selama 7 jam 45 menit. Masuk pukul 11.03 WIB, keluar pukul 18.48 WIB.
"Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah," ujar Khalid tegas kepada awak media. Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas'ud disebut dalang kasus ini. Khalid menegaskan dirinya tertipu dalam skema kuota haji 2023-2024.
Kronologi bermula dari rencana haji furoda. Khalid bersama jamaahnya sudah membayar penuh. Persiapan keberangkatan hampir rampung. Namun Ibnu Mas'ud menawarkan visa resmi dengan kuota resmi. Tawaran menggiurkan itu mengubah segalanya.
"Saya tadinya sama jemaah furoda, sudah bayar furoda," jelasnya. "Tapi Ibnu Mas'ud dari Pekanbaru menawarkan visa ini. Akhirnya kami ikut travelnya dia di Muhibbah."
Uhud Tour sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus belum mendapat kuota tambahan. Situasi ini memaksa 122 jamaah bergabung dengan PT Muhibbah. Mereka berangkat pada tahun 2024 menggunakan kuota tersebut.
Khalid sebelumnya mangkir panggilan KPK pada 2 September. Dia beralasan ada keperluan mendesak lainnya. Pemeriksaan pertama dilakukan 23 Juni saat masih tahap penyelidikan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama telah memasuki penyidikan. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan 8 Agustus lalu. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih.
Tambahan kuota 20.000 haji diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023 membuahkan kesepakatan tersebut. SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024 mengatur pembagiannya.
Kuota terbagi rata: 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus. Dari kuota khusus, 9.222 untuk jamaah dan 778 untuk petugas. Pengelolaan diserahkan kepada biro travel haji swasta.
KPK mengungkap praktik jual beli kuota haji khusus melibatkan oknum Kemenag. Sejumlah biro travel diduga menyetor uang kepada pejabat. Nominal berkisar 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota.
Dengan kurs Rp16.144,45, setoran mencapai Rp41,9 juta sampai Rp113 juta per kuota. Angka fantastis ini menunjukkan besarnya praktik korupsi sistemik.
Distribusi 10.000 kuota haji reguler menjangkau 34 provinsi. Jawa Timur memperoleh porsi terbesar dengan 2.118 jamaah. Jawa Tengah menerima 1.682 orang, Jawa Barat 1.478 orang.
Pembagian kuota diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Undang-undang mengatur komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Perubahan komposisi mengalihkan dana haji dari kas negara ke travel swasta.