berita

Aswad Sulaiman Lepas dari Status Tersangka, Perjalanan 8 Tahun Kasus Dugaan Korupsi Nikel Rp2,7 T Berakhir

Minggu, 28 Desember 2025 | 17:12 WIB
KPK hentikan penyidikan kasus Aswad Sulaiman setelah 8 tahun. Dugaan kerugian negara Rp2,7 triliun tak cukup bukti. Ini kronologinya

Sulawesitoday - Sebuah perjalanan hukum panjang akhirnya menemui titik. Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan untuk kasus mantan Bupati Konawe Utara. Aswad Sulaiman, nama itu. Delapan tahun menunggu kepastian. Kini berakhir dengan SP3.

Jumat, 26 Desember 2025. Tanggal itu menjadi penutup babak perkara dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah. "Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu kemarin. Kepastian hukum, katanya, menjadi alasan utama. Pihak terkait berhak mendapat itu.

Namun pertanyaan tetap menggantung. Bagaimana kasus sebesar ini bisa berhenti? Nilai dugaan kerugian negara pernah disebut melampaui skandal e-KTP. Angkanya fantastis: Rp2,7 triliun. Sumber? Penjualan nikel ilegal. Proses perizinan yang melawan hukum. Begitu tuduhan awalnya.

Apa yang Sebenarnya Terjadi di Konawe Utara?

Cerita dimulai saat Aswad memimpin. Periode jabatannya sebagai bupati. Tahun 2009 menjadi tahun krusial. PT Aneka Tambang memegang Kuasa Pertambangan di dua kecamatan. Izin itu dicabut sepihak. Tanpa proses yang jelas.

Antam bukan pemain kecil. Operator utama pertambangan nikel. Perusahaan pelat merah itu. Mereka sudah berkali-kali bersengketa dengan Pemkab Konawe Utara. Soal izin yang sama. Namun pencabutan tetap terjadi.

Setelah Antam keluar, pintu terbuka lebar. Delapan perusahaan swasta mengajukan permohonan. Aswad diduga menerbitkan 30 Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi baru. Proses cepat, kata sumber. Beberapa izin berlanjut ke tahap produksi. Bahkan ekspor bijih nikel dimulai.

Di sinilah letak persoalannya. Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengancam. Pasal 3 juga disebut. Ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Suap juga dicurigai masuk. Pasal 12 huruf a dan b menanti. Total dugaan suap? Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan pemohon izin.

Kenapa Kerugian Negara Disebut Lebih Besar dari Kasus e-KTP?

Oktober 2017 menjadi momentum dramatis. Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, membuka kartu. Angka kerugian negara minimal Rp2,7 triliun. Jumlah itu berasal dari penjualan hasil produksi nikel. Aktivitas pertambangan ilegal, tuduhnya.

Perbandingan mengejutkan disampaikan Saut. Kasus e-KTP yang heboh itu? Kerugian negaranya Rp2,3 triliun. Lebih kecil Rp400 miliar. Artinya, kasus Konawe Utara berpotensi lebih masif. Lebih merusak keuangan negara.

Tapi angka bukan segalanya. Proses hukum tetap harus jalan. Bukti harus kuat, lengkap. Tanpa itu, penyidikan mandek. Dan itulah yang akhirnya terjadi.

Delapan Tahun Penyidikan: Apa Saja yang Dilakukan KPK?

Perjalanan dimulai 4 Oktober 2017. Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka. Status itu disandang hampir satu dekade. Tidak singkat, tentu saja.

Halaman:

Tags

Terkini