berita

Gubernur Surati Dirjen Minerba, Jakarta Diam — Dugaan Tambang Ilegal PT Pantas Indomining Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 7 Mei 2026 | 20:27 WIB
PT Pantas Indomining diduga menambang nikel di luar WIUP di Pagimana. Surat Gubernur Sulteng ke Dirjen Minerba diabaikan. Aktivis dan camat dikriminalisasi.

Sulawesitoday - Surat resmi seorang gubernur ternyata tak cukup untuk menghentikan ekskavator yang diduga bergerak di luar batas izin. Di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, PT Pantas Indomining terus mengeruk tanah—sementara Jakarta diam.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, pada 30 Maret 2026 melayangkan surat bernomor 500.10.2.3/162/Dis.ESDM kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Isinya tegas: minta penghentian sementara dan sanksi administratif bagi perusahaan nikel pemegang izin sejak 2012 itu.

Lebih dari sebulan berlalu. Belum ada respons konkret dari pusat. Belum ada tim penegak hukum yang diturunkan secara permanen, belum ada izin yang dicabut.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pengasuh Ponpes Pati di Wonogiri: Ashari Sebut Aksi Bejatnya Hanya 'Katanya Pencabulan'

Koordinat yang Bergeser

Penelusuran lapangan yang disinkronkan dengan data Minerba One Map Kementerian ESDM mengungkap hal mengejutkan. Titik aktivitas yang dikenal sebagai Pit 1 dan Pit 2 diduga kuat berada di luar garis koordinat resmi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan.

Praktik semacam ini di kalangan pemantau tambang kerap disebut "mafia koordinat"—manipulasi batas operasional yang mengindikasikan pencurian kekayaan negara secara sistematis. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, aktivitas di luar izin resmi dikategorikan tambang ilegal, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Camat Dilaporkan, Bukan Perusahaan

Alih-alih menghadapi penyelidikan, PT Pantas Indomining justru menyerang balik. Perusahaan secara resmi melaporkan sejumlah aktivis dan warga ke Polres Banggai—termasuk Camat Pagimana sendiri—atas tuduhan menghalangi aktivitas tambang.

Langkah itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi. Aparat yang semestinya menjadi wasit justru dituding lebih sigap menindaklanjuti laporan korporasi ketimbang aduan warga soal perusakan lahan produktif dan pelanggaran batas WIUP.

Di sinilah ironi itu mengemuka. Ketika seorang camat yang mempertahankan wilayahnya justru berdiri sebagai terlapor, sementara ekskavator di Pit 1 dan Pit 2 terus menderu—maka pertanyaannya bukan lagi soal hukum, melainkan soal siapa yang sesungguhnya dilindungi negara.

Baca Juga: Nyanyian Setan Tambang Moutong, Benarkah Oknum Kades Terima Setoran Alat Berat?

"Tangan Kuat" di Balik Layar?

Ketidakhadiran respons dari Kementerian ESDM memunculkan kecurigaan publik. Banyak yang mempertanyakan apakah ada "tangan kuat" di level elite yang menjaga kelangsungan operasi perusahaan ini.

Halaman:

Terkini