Sulawesitoday - Kabar itu meledak di beranda Facebook. Riuh. Panas. Isinya bukan soal prestasi atau pembangunan, melainkan soal "nyanyian" sumbang tentang kemana larinya uang dari lubang-lubang tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong.
Di sana, di balik rimbunnya hutan dan bisingnya mesin excavator, ada amarah yang tumpah. Seorang pengguna media sosial dengan nada tinggi melempar tudingan: ada setoran yang mengalir deras ke meja oknum aparat desa hingga kecamatan. "Jangan kamu ganggu penambang, bilang merusak ini itu. Tapi kamu tanya itu aparat desa, di kemanakan uang setoran pengelola tambang?" tulis satu akun anonim dengan huruf kapital yang seolah berteriak.
Logika si pengunggah sederhana namun menohok. Jika tambang itu dianggap merusak, kenapa upetinya diterima? Jika ilegal, mengapa "keran" setorannya tetap terbuka?
Itulah wajah ganda pertambangan tanpa izin (PETI) kita hari ini. Di satu sisi, ia menjadi sandaran hidup masyarakat yang terhimpit ekonomi. Di sisi lain, ia diduga menjadi mesin ATM bagi mereka yang punya kuasa di wilayah administrasi terkecil.
Tudingan ini bukan tanpa bantahan. Ada yang menyebut itu fitnah belaka. Katanya, tidak ada sepeser pun uang haram yang masuk ke kas desa. Namun, bantahan itu justru memicu tawa getir netizen lainnya. "Memang tidak masuk kas desa, cuma masuk ke kantong kepala desa," celetuk seorang netizen. Ia bahkan merinci angka yang bikin dahi mengernyit: Rp5 juta per unit alat berat untuk satu desa. Belum lagi yang namanya "uang atensi".
Persoalan ini bukan sekadar urusan perut versus lingkungan. Ini soal hukum yang bengkok.
Salah seorang warga yang peduli hukum ikut bersuara lantang. "Klarifikasi ini penting bagi para kepala desa dan camat. Setoran dari tambang ilegal itu tindak pidana serius. Masuk ranah Tipikor dan Undang-Undang Pertambangan," tegasnya dalam sebuah komentar yang mencoba menjernihkan suasana.
Namun, di tengah tudingan miring, ada pula suara-suara yang lebih pragmatis. Mereka yang membela tambang sebagai benteng terakhir melawan kriminalitas. Argumennya: tanpa tambang, pencurian mungkin merajalela karena urusan perut tak bisa menunggu regulasi. Mereka bahkan menantang balik: "Kenapa cuma tambang yang dipersoalkan? Bagaimana dengan narkoba dan obat terlarang yang juga merusak Moutong?"
Solusi sebenarnya sudah ada di depan mata, jika mau. Yakni melegalkan yang ilegal lewat wadah koperasi, seperti yang sukses dilakukan di daerah Ampibabo atau Buranga. Dengan begitu, desa dapat PAD (Pendapatan Asli Desa), lingkungan terkontrol, dan rakyat tak perlu main kucing-kucingan dengan aparat.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Apakah nyanyian di media sosial ini akan berlalu begitu saja sebagai angin lalu, atau menjadi pintu masuk untuk bersih-bersih birokrasi di lingkar tambang?
"Diduga ada bekingan kuat," tulis akun @KelvinN singkat, menutup perdebatan dengan sebuah kecurigaan yang hingga kini masih menjadi rahasia umum di tanah Moutong.
Legislator Ini Disorot Netizen, Limbah Tambang Emas Ilegal Suami Diduga Timbun Sungai Moutong
Artikel Terkait
Legislator Ini Disorot Netizen, Limbah Tambang Emas Ilegal Suami Diduga Timbun Sungai Moutong
Antrean Mengular di SPBU Rangas, Polisi Pastikan Stok BBM Majene Melimpah
Jangan Takut Robot! Kuasai Rumus 5C LinkedIn Agar Selamat dari Badai PHK Era AI
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Menlu Sugiono Tuntut Investigasi Menyeluruh di PBB
Ironi Hendrik Irawan, Viral Joget Penghasilan Rp6 Juta Sehari Kini Dihujat Akibat Parkir Ngawur