berita

Aturan Tumpang Tindih, Pemda Parigi Moutong Didesak Beresi Regulasi Tenaga Ahli

Rabu, 17 Juni 2026 | 17:38 WIB
Legislator PKS kritik tajam regulasi tenaga ahli Parigi Moutong yang tumpang tindih antara syarat kelulusan diploma dan SMA.

Sulawesitoday - Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengangkatan tenaga ahli di Kabupaten Parigi Moutong menuai kritik tajam karena dinilai tumpang tindih.

"Saya melihat adanya ketidaksesuaian dalam penyusunan aturan," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Parigi Moutong dari Fraksi PKS, Mohammad Basuki, saat sidang paripurna pada Senin, 15 Juni 2026.

Aturan hukum itu tertulis mensyaratkan pendidikan minimal diploma pada satu pasal, namun membuka celah kelulusan SMA pada pasal berikutnya.

Ketidakjelasan regulasi ini membuat proses perekrutan dinilai tidak transparan oleh parlemen.

Pemerintah daerah setempat belum memberikan jawaban resmi sejak pertanyaan serupa dilayangkan pada rapat paripurna sebelumnya.

Padahal kejelasan dasar hukum dinilai sangat mendesak demi efektivitas kinerja pemerintahan.

Baca Juga: Legislator Basuki Desak Semua Pihak Jamin Nyawa Saksi Mafia Narkoba Diduga Seret Kepolisian di Sidoan

Selain persoalan tenaga ahli, parlemen juga menyoroti masalah penataan pohon rawan tumbang dan penanganan tambang ilegal.

Fasilitas sanitasi Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko dan fasilitas kesehatan Sausu yang rusak ikut dipertanyakan.

Infrastruktur kesehatan itu tetap bermasalah meski telah menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Basuki juga mendorong pembentukan Panitia Khusus untuk mengusut penyalahgunaan fasilitas negara oleh pihak luar.

"Oleh karena itu, saya memandang perlu dibentuk Pansus Aset untuk melakukan pendataan, penertiban, dan pengawasan," ujar Basuki di hadapan forum rapat.

Langkah ini diharapkan bisa membenahi kelemahan pengawasan aset bergerak maupun aset tidak bergerak di daerah.

Tags

Terkini