berita

Mengenal Perda Nomor 29 Tahun 2025 Parimo, Regulasi Tenaga Ahli Pemda yang Menuai Kritik DPRD

Kamis, 18 Juni 2026 | 11:24 WIB
Kenapa Perda 29/2025 Parigi Moutong dikritik? Simak bedah aturan tenaga ahli Parimo yang tumpang tindih antara syarat diploma dan SMA.

Sulawesitoday - Belakangan ini, nama Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 Tahun 2025 menjadi perbincangan hangat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

Aturan yang khusus mengatur tentang pengangkatan tenaga ahli ini mendadak disorot tajam oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat karena dinilai membingungkan alias tumpang tindih.

Bagi masyarakat awam, istilah "perda tumpang tindih" mungkin terdengar seperti urusan birokrasi yang rumit.

Namun jika dibedah secara sederhana, dampaknya sangat nyata terhadap transparansi kerja di pemerintahan. Aturan hukum yang seharusnya menjadi kompas yang jelas, justru memuat pasal yang saling tabrakan satu sama lain.

Baca Juga: Aturan Tumpang Tindih, Pemda Parigi Moutong Didesak Beresi Regulasi Tenaga Ahli

Dimana Letak Aturan yang Saling Tabrakan?

Inti dari polemik Perda Nomor 29 Tahun 2025 ini berada pada syarat kelulusan atau tingkat pendidikan para calon tenaga ahli. Dokumen hukum tersebut mencatatkan dua aturan berbeda untuk satu posisi yang sama.

Pada salah satu pasal awal, aturan hukum tertulis dengan jelas bahwa syarat minimal pendidikan untuk menjadi tenaga ahli Pemda adalah lulusan diploma (perguruan tinggi). Syarat ini dinilai wajar mengingat beban kerja seorang tenaga ahli yang dituntut memberikan masukan strategis bagi jalannya roda pemerintahan.

Namun anehnya, begitu membaca pasal berikutnya, aturan tersebut justru membuka celah kelulusan bagi pendaftar berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Kontradiksi inilah yang memicu kritik keras dari parlemen saat sidang paripurna beberapa waktu lalu.

Mengapa Regulasi Tenaga Ahli Parimo Dianggap Tumpang Tindih?

Regulasi dalam Perda Nomor 29 Tahun 2025 dianggap tumpang tindih karena mensyaratkan pendidikan minimal diploma pada satu pasal, namun di pasal berikutnya justru memberikan kelonggaran hukum yang membuka celah kelulusan bagi syarat ijazah SMA.

Dampak Ketidakjelasan Aturan Tenaga Ahli

Anggota DPRD Parigi Moutong dari Fraksi PKS, Mohammad Basuki, menilai ketidakjelasan regulasi ini membuat proses perekrutan tenaga ahli menjadi tidak transparan. Ketika ada dua standar dasar hukum yang berbeda dalam satu produk hukum resmi, masyarakat akan kesulitan untuk ikut mengawasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Daerah Parigi Moutong belum memberikan jawaban resmi ataupun klarifikasi mendalam mengenai alasan munculnya pasal yang saling bertolak belakang tersebut. Padahal, kepastian hukum sangat mendesak demi menjaga efektivitas kinerja dan efisiensi anggaran daerah.

Sebagai informasi, posisi tenaga ahli di pemerintahan memiliki peran yang sangat krusial. Mereka digaji menggunakan APBD untuk membantu bupati atau dinas terkait dalam merumuskan kebijakan publik. Jika payung hukum pengangkatannya saja masih abu-abu, publik tentu khawatir asas profesionalitas dalam perekrutan tersebut akan sulit tercapai.

Tags

Terkini