Sulawesitoday - Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengangkatan tenaga ahli di Kabupaten Parigi Moutong menuai kritik tajam karena dinilai tumpang tindih.
"Saya melihat adanya ketidaksesuaian dalam penyusunan aturan," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Parigi Moutong dari Fraksi PKS, Mohammad Basuki, saat sidang paripurna pada Senin, 15 Juni 2026.
Aturan hukum itu tertulis mensyaratkan pendidikan minimal diploma pada satu pasal, namun membuka celah kelulusan SMA pada pasal berikutnya.
Ketidakjelasan regulasi ini membuat proses perekrutan dinilai tidak transparan oleh parlemen.
Pemerintah daerah setempat belum memberikan jawaban resmi sejak pertanyaan serupa dilayangkan pada rapat paripurna sebelumnya.
Padahal kejelasan dasar hukum dinilai sangat mendesak demi efektivitas kinerja pemerintahan.
Selain persoalan tenaga ahli, parlemen juga menyoroti masalah penataan pohon rawan tumbang dan penanganan tambang ilegal.
Fasilitas sanitasi Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko dan fasilitas kesehatan Sausu yang rusak ikut dipertanyakan.
Infrastruktur kesehatan itu tetap bermasalah meski telah menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Basuki juga mendorong pembentukan Panitia Khusus untuk mengusut penyalahgunaan fasilitas negara oleh pihak luar.
"Oleh karena itu, saya memandang perlu dibentuk Pansus Aset untuk melakukan pendataan, penertiban, dan pengawasan," ujar Basuki di hadapan forum rapat.
Langkah ini diharapkan bisa membenahi kelemahan pengawasan aset bergerak maupun aset tidak bergerak di daerah.
Artikel Terkait
Palolo Sigi Luluh Lantak Akibat Gempa M6,7, BMKG Sebut Tak Ada Tsunami
Akses Jalan ke Napu Putus Total, Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng
Rentetan 15 Gempa Susulan Landa Sulawesi Tengah, Tujuh Rumah di Parigi Moutong Dilaporkan Rusak
Parigi Moutong Gempa, Sekolah Libur Total Rabu Besok
Hingga Rabu Dini Hari BMKG Catat 354 Gempa Susulan Guncang Kota Palu