berita

Penyelewengan Barcode BBM Nelayan Parigi Moutong, Solar Subsidi Diduga Dialihkan ke Tambang Ilegal

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:39 WIB
Kasus pencurian barcode BBM nelayan di Parigi Moutong rugikan negara. Solar subsidi diduga diselewengkan oleh oknum Darlan ke tambang emas ilegal (PETI) akibat lemahnya verifikasi surat kuasa dokumen

Sulawesitoday - Penyelewengan alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar marak terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akibat modus pencurian identitas kapal nelayan untuk menerbitkan barcode Pertamina secara ilegal tanpa sepengetahuan pemilik sah pada Juni 2026. Solar subsidi tersebut diduga dialihkan secara masif untuk menyuplai operasional pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta sektor galian C di wilayah tersebut. Informasi mengenai keterlibatan oknum dan lemahnya sistem verifikasi di tingkat dinas terkait kini menjadi sorotan utama.

Modus operandi ini terungkap setelah sejumlah pemilik kapal nelayan di Kabupaten Parigi Moutong mendapati identitas kapalnya telah terdaftar aktif dalam sistem barcode BBM bersubsidi. Pengecekan ini baru diketahui saat para nelayan hendak mengurus administrasi resmi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan penelusuran mendalam di lapangan, para nelayan yang namanya tercatat dalam sistem menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengajukan permohonan, tidak mengetahui pihak yang memproses dokumen, serta tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk mengurus barcode tangki BBM kapal mereka. Fakta lapangan ini mengindikasikan adanya sindikat terorganisir yang memalsukan dokumen untuk menyerap kuota solar subsidi yang menjadi hak mutlak nelayan kecil.

Baca Juga: Diduga Jual Solar Subsidi ke Tambang Galian C, Pertamina Diminta Tutup SPBU Emea Morowali

Keterlibatan Aktor Utama dan Aliran Solar ke Tambang Ilegal

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan menunjuk seorang pria berinisial Darlan sebagai aktor intelektual di balik penyelewengan distribusi energi bersubsidi ini. Darlan diduga kuat menggunakan lembaran barcode ilegal yang terbit atas nama kapal nelayan untuk mencairkan solar subsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat.

Motif utama kejahatan ini adalah keuntungan ekonomi sepihak. Komoditas solar subsidi yang diperoleh secara ilegal kemudian dijual kembali kepada para pelaku tambang emas ilegal (PETI) dan pengusaha galian C di Parigi Moutong dengan harga komersial. Angka penjualan ini jauh lebih murah dibanding harga solar nonsubsidi di pasar resmi, namun memberikan margin keuntungan personal yang sangat besar bagi pelaku, sekaligus merugikan keuangan negara dan memicu kelangkaan bahan bakar bagi nelayan.

Lubang Verifikasi pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)

Lemahnya sistem pengawasan dan verifikasi di internal Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong menjadi celah utama yang dimanfaatkan oleh pelaku. Kepala Bidang Perizinan DKP Parigi Moutong, Mashening, mengakui bahwa instansinya langsung menerbitkan dokumen otorisasi tanpa melakukan konfirmasi ulang atau validasi fisik langsung kepada para pemilik kapal nelayan yang sah.

"Berkas pengajuan mereka lengkap, jadi kami keluarkan barcode BBM-nya," dalih Mashening, S.Pi, Kepala Bidang Perizinan DKP Parigi Moutong, saat memberikan keterangan pada Kamis, 25 Juni 2026.

Pihak DKP Parigi Moutong menyebut telah memerintahkan Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL) untuk memverifikasi keberadaan fisik kapal di lapangan. Namun, proses pengecekan oleh PPL tersebut hanya dilakukan sebelum barcode diterbitkan, bukan setelah berkas masuk. Pengecekan tersebut sama sekali tidak menyentuh validasi krusial mengenai apakah pemilik asli kapal mengetahui, mengizinkan, atau menandatangani surat kuasa pengurusan kuota BBM tersebut.

Dampak Kerugian, Aturan Hukum, dan Konsekuensi Pidana

Praktik manipulasi data ini menempatkan nelayan lokal dalam posisi korban berlapis. Distribusi BBM ilegal ini memicu dampak sistemik sebagai berikut:

  • Hilangnya Hak Nelayan: Nelayan sasaran kehilangan akses terhadap solar subsidi, sehingga biaya operasional melaut membengkak atau operasional terhenti.
  • Kerentanan Hukum Administratif: Pemilik kapal berpotensi menanggung sanksi blokir atau konsekuensi hukum karena identitas kapalnya tercatat menyalahgunakan peruntukan BBM di sistem Pertamina.
  • Kerugian Negara: Anggaran subsidi energi negara bocor dan beralih fungsi untuk membiayai aktivitas industri tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Aspek Regulasi dan Sanksi Hukum

Dalam koridor hukum positif di Indonesia, pengalihan sepihak komoditas subsidi melanggar sejumlah regulasi ketat:

  • Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Menegaskan bahwa BBM jenis solar bersubsidi hanya boleh disalurkan secara eksklusif kepada konsumen pengguna yang memenuhi persyaratan legal, termasuk sektor perikanan skala kecil.
  • UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Penyalahgunaan penyediaan dan pendistribusian BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda material yang besar.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Penggunaan identitas serta pemalsuan surat kuasa milik orang lain tanpa hak merupakan tindak pidana murni pemalsuan dokumen yang diancam pidana kurungan berat.
  • UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Berdasarkan Pasal 10, setiap pejabat publik wajib mematurhi asas kecermatan dan akuntabilitas. Kelalaian DKP Parigi Moutong dalam memverifikasi keabsahan surat kuasa dapat menyeret instansi ini ke ranah pelanggaran hukum administrasi negara.

Kasus penyelewengan hak subsidi sektor perikanan dan pertanian untuk menyuplai wilayah tambang ilegal bukan pertama kalinya terjadi di Sulawesi Tengah. Catatan investigasi media menunjukkan pola kejahatan serupa sebelumnya pernah terjadi dan melibatkan oknum pengelola SPBU di kawasan industri Morowali. (Tim)

Tags

Terkini