berita

Pakar Hukum Kritik Kejagung Usai Belum Tahan Febrie Adriansyah

Senin, 20 Juli 2026 | 21:29 WIB
Kejaksaan Agung menuai kritik pedas usai belum menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pakar hukum soroti dugaan tebang pilih.

Sulawesitoday - Kejaksaan Agung menuai sorotan tajam akibat perlakuan istimewa terhadap bekas pejabatnya.

"Keputusan ini tidak adil dan tebang pilih karena tersangka lain sudah ditahan tetapi Febrie belum," kata Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pada Senin, 20 Juli 2026.

Penetapan tersangka Febrie Adriansyah memicu kegaduhan publik. Sikap Kejaksaan Agung menunda penahanan mantan Jampidsus dinilai merusak nilai keadilan.

Lembaga penegak hukum beralasan pemeriksaan baru berjalan satu kali. Penyidik mengklaim tindakan penahanan sepenuhnya menjadi wewenang objektif tim di lapangan.

Pakar hukum menilai alasan teknis Kejaksaan Agung sangat tidak masuk akal. Status tersangka sebagai mantan pejabat tinggi justru memperbesar risiko intervensi perkara.

Baca Juga: Sindir Hotman Paris Soal Kasus Eks Jampidsus, Frank Hutapea: Sudah Setahun Tidak Saling Tegur

Dugaan korupsi PT Asabri menyeret nama Febrie beserta tindak pidana pencucian uang. Dua kasus lain terkait PT PLN dan PT Krakatau Steel turut mengintai posisi hukumnya.

Penyidik Kortastipidkor Polri telah melimpahkan berkas perkara utama kepada korps adhyaksa. Publik menanti ketegangan proses penegakan hukum tanpa membedakan status sosial pelaku.

Khawatir timbul upaya penghilangan barang bukti selama proses hukum berjalan bebas. Potensi mempengaruhi para saksi kunci menjadi pertimbangan utama urgensi tindakan paksa.

"Cukup alasan yuridis maupun sosiologis untuk melakukan upaya paksa penahanan," kata Fickar pada Senin, 20 Juli 2026.

Integritas Korps Adhyaksa kini dipertaruhkan di mata masyarakat luas. Kepercayaan publik akan merosot tajam jika penanganan kasus terkesan tebang pilih.

Penyidik Kejaksaan Agung diminta segera mengambil tindakan tegas tanpa ragu. Langkah penahanan menjadi bukti nyata kesetaraan setiap warga di hadapan hukum.

"Rasa keadilan masyarakat tercederai meskipun kewenangan penahanan ada pada Kejaksaan," kata Fickar pada Senin, 20 Juli 2026.

Tags

Terkini