berita

Polisi Usut Debt Collector Purworejo yang Ajak Korban Paksa Berhubungan Badan

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:34 WIB
Polsek Bayan Purworejo menyelidiki oknum debt collector yang diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus penawaran pelunasan utang.

Sulawesitoday - Polsek Bayan mengusut modus pelecehan seksual oleh penagih utang di Purworejo. Kasus penawaran pembebasan utang berbasis tindakan asusila ini menyita perhatian publik.

"Korban melapor ke Polsek Bayan pada 22 Juli 2026 atas dugaan pemaksaan tindakan tidak senonoh," ujar Kepala Polsek Bayan.

Penagih utang menagih tunggakan empat juta rupiah secara paksa. Pertemuan diatur sepekan sebelum batas waktu penagihan yang disepakati berakhir.

Oknum penagih menawarkan pelunasan tunggakan pinjaman secara sepihak. Persyaratan bayar utang diubah menjadi ajakan berhubungan badan.

Korban menolak mentah-mentah ajakan melanggar hukum dari terlapor. Penagih utang tetap gencar menghubungi korban tanpa henti.

Intimidasi penagih berlanjut hingga membawa korban ke kosan. Rumah kos di kawasan Bayan menjadi lokasi kejadian perkara.

Terlapor memaksa korban masuk ke dalam kamar secara brutal. Sentuhan fisik tanpa persetujuan terjadi di dalam ruangan tersebut.

"Pelaku meminta pemijatan tubuh sembari terus melakukan paksaan," kata korban dalam laporan polisi pada 22 Juli 2026.

Baca Juga: Dugaan Akal-Akalan Pembelian di Atas Tarif Kepmenkes, LHP BPK Buka Harga Obatnya

Polisi langsung bergerak memanggil saksi terkait dugaan pelanggaran. Penyelidikan intensif dilakukan untuk mengumpulkan bukti kejahatan tersebut.

Kritik publik bermunculan menanggapi pola penagihan utang ekstrem ini. Warganet mendesak aparat memberikan efek jera kepada pelaku.

Hukum perlindungan perempuan memproses tuduhan kejahatan asusila penagihan ini. Penanganan perkara berpatokan pada bukti visum dan keterangan saksi.

"Kami memproses kasus ini sesuai prosedur hukum berlaku," kata penyidik Polsek Bayan pada 22 Juli 2026.

Tags

Terkini