berita

Sopir Truk Teriak Pungli Antrean Solar Subsidi di SPBU Tinombo, Dugaan Bekingan Aparat hingga Mengalir ke PETI

Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:09 WIB
Di SPBU Tinombo, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sopir truk mengeluh harus bayar Rp10 ribu dulu sebelum bisa antre beli solar subsidi.

@sulawesitodaycom

Di SPBU Tinombo, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, warga mengeluh harus bayar Rp10 ribu dulu sebelum bisa antre beli solar subsidi. Yang bikin geger, oknum polisi yang jaga di lokasi diduga malah ikut nampung solar pakai galon buat dijual ke tambang emas ilegal, bukan buat warga atau nelayan yang butuh. Praktik ini disebut-sebut bisa kena jerat pungli sampai pelanggaran Undang-Undang Migas dengan ancaman penjara enam tahun. Warga berharap Polda Sulteng, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas segera turun tangan usut tuntas.

♬ Iron Fanfare - Tommy Fielding

Sulawesitoday - Praktik pengondisian solar bersubsidi merebak di SPBU Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Warga dan sopir kendaraan mengaku dipungut biaya tambahan Rp10 ribu per orang hanya untuk bisa mengantre bahan bakar minyak bersubsidi.

“Antrean masih dikondisikan seperti ini sampai saat ini” kata seorang sopir angkutan barang yang enggan dikorankan namanya saat ikut mengantre di SPBU Tinombo, Rabu 12 Agustus 2026.

Aturan pelayanan di lokasi berubah setiap saat. Pengendara sering kebingungan karena syarat antre hari ini bisa berbeda dari hari sebelumnya.

Pungutan itu diduga sudah jadi praktik rutin. Setiap pengendara wajib membayar dulu sebelum mendapat giliran mengisi solar bersubsidi di SPBU itu.

Oknum aparat kepolisian diduga ikut bermain di lapangan. Personel yang seharusnya menertibkan antrean malah disebut mengamankan jatah solar untuk pihak tertentu.

Baca Juga: Usut Jual Beli Barcode BBM Subsidi, Bupati Parigi Moutong Ancam Pecat ASN Terlibat

“Solar ditampung pakai galon, bukan untuk warga biasa,” ungkap seorang warga yang mengaku kerap menyaksikan praktik itu di lapangan. Juga enggan dikorankan namanya karena takut intimidasi oknum.

Solar dalam galon itu diduga tidak sampai ke warga. Sejumlah oknum perantara disebut mengalihkan bahan bakar itu ke kawasan pertambangan emas tanpa izin.

Nelayan dan warga kecil paling dirugikan akibat praktik ini. Mereka justru kesulitan mendapat solar bersubsidi dengan harga wajar untuk kebutuhan sehari-hari.

Dugaan pungli ini berpotensi melanggar aturan hukum. Pemungutan uang dari pengantre BBM dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan pungutan liar.

Ancaman pidana turut membayangi dugaan penyimpangan ini. Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi mengatur hukuman penjara hingga enam tahun dan denda puluhan miliar rupiah.

Oknum aparat yang diduga terlibat juga terancam sanksi berlapis. Selain pelanggaran kode etik, mereka berpotensi dijerat sangkaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Warga berharap ada tindakan cepat dari otoritas terkait. Mereka mendesak Polda Sulawesi Tengah, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas turun langsung mengawasi distribusi solar di SPBU Tinombo.

Halaman:

Tags

Terkini