berita

251 Narapidana Sulteng Raih Remisi Natal: Kisah Transformasi di Balik Pembinaan

Kamis, 21 Desember 2023 | 16:19 WIB
251 Narapidana Sulteng Raih Remisi Natal: Kisah Transformasi di Balik Pembinaan

251 Narapidana Sulteng Raih Remisi Natal: Kisah Transformasi di Balik Pembinaan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengusulkan sebanyak 251 Remisi Khusus Natal untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Sulteng.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Ricky Dwi Biantoro, setelah pelaksanaan apel kesiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2023 di Halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu pada Rabu, 20 Desember 2023 pagi.

Menurut Hermansyah, sebanyak 251 orang telah memenuhi syarat dan telah diusulkan untuk menerima remisi Natal. "Ini adalah hak mereka yang telah begitu baik menjalani masa pembinaannya," ungkapnya dengan jelas.

Penyerahan remisi secara simbolis direncanakan akan dilakukan di Rutan Poso pada tanggal 25 Desember mendatang. Hermansyah memastikan bahwa proses penyerahan remisi telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, baik dari segi administratif maupun substantif.

"Kita pusatkan di Rutan Poso pada tanggal 25 Desember mendatang, kami juga memastikan bahwa Remisi ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Ricky Dwi Biantoro melaporkan bahwa 251 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi tersebar di seluruh Lapas dan Rutan di Sulawesi Tengah. Rinciannya antara lain Lapas Palu sebanyak 41 orang, Lapas Luwuk 47 orang, Lapas Ampana 13 orang, Lapas Toli Toli 11 orang, Lapas Kolonodale 42 orang, dan Lapas Leok 03 orang.

Sementara itu, Lapas Parigi memiliki 13 orang, Lapas Perempuan Palu 11 orang, Rutan Palu 06 orang, Rutan Donggala 18 orang, Rutan Poso 46 orang, dan satu Anak Berhadapan Hukum (ABH) dari Lapas Luwuk.

Ricky menjelaskan bahwa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen, dengan besaran remisi berkisar antara satu hingga enam bulan. Remisi diberikan kepada mereka yang telah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan kurungan.

Informasi ini disajikan dengan nada objektif dan netral, menyajikan fakta-fakta yang berkaitan dengan usulan remisi Natal bagi WBP di Sulawesi Tengah.

Terkini