Sulawesitoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong telah melaksanakan pemusnahan sebanyak 20.193 lembar surat suara yang tergolong rusak, menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Proses pemusnahan ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk unsur pimpinan Forkopimda, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Partai Politik (Parpol).
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman gudang logistik KPU pada Selasa, 13 Februari 2024.
Aryana, selaku Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, mengungkapkan bahwa proses pemusnahan puluhan ribu surat suara rusak dilakukan dengan cara pembakaran.
Surat suara yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai jenis, termasuk surat suara Pemilu Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, anggota DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Detail pemusnahan surat suara rusak adalah sebagai berikut:
- Surat suara Pemilu Presiden sebanyak 465 lembar
- Surat suara anggota DPR RI sebanyak 5.121 lembar
- Surat suara DPD RI sebanyak 53 lembar
- Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 3.629 lembar
- Surat suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 10.925 lembar
Aryana menjelaskan bahwa proses pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecurangan selama proses Pemilu tahun 2024.
Surat suara yang rusak ini telah disortir dan dilipat sebelumnya, dan mayoritas rusak karena warnanya buram, berlubang, dan berbagai kerusakan lainnya.