berita

KPU Parigi Moutong Koordinasikan Potensi Pemungutan Suara Ulang 2 TPS dengan Bawaslu

Kamis, 15 Februari 2024 | 23:01 WIB
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana.

Sulawesitoday - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Ariyana, mengkonfirmasi adanya potensi pelanggaran pada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terletak di Kecamatan Parigi dan Parigi Tengah.

Pelanggaran tersebut membuka kemungkinan dilakukannya pemungutan suara ulang, yang dikenal sebagai PSU.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat guna menindaklanjuti masalah tersebut," ungkap Ariyana dalam keterangan resminya, Kamis 15 Februari 2024.

Menurut laporan yang diterima pada hari ini, 15 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong juga memastikan bahwa dua TPS tersebut berpotensi melakukan PSU karena adanya potensi pelanggaran yang terdeteksi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Moh Rizal, menjelaskan bahwa TPS yang dimaksud adalah TPS 6 Desa Pelawak di Kecamatan Parigi Tengah dan TPS 4 Kelurahan Bantaya di Kecamatan Parigi.

"Pelanggaran yang teridentifikasi adalah penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak sesuai dengan alamat pemilih," jelas Rizal.Ketu

Rizal melaporkan bahwa di TPS 4 Kelurahan Bantaya, enam pemilih menggunakan KTP dari luar Kabupaten Parigi Moutong, termasuk dari Jawa Barat, Jawa Timur, Gorontalo, dan Kota Palu.

Sedangkan di TPS 6 Desa Pelawak, satu pemilih menggunakan surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh kepala desa setempat, padahal alamat pemilih tersebut masih tercatat di Kabupaten Sigi.

Dalam konteks ini, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU Parigi Moutong untuk mengambil langkah selanjutnya.

Rizal menekankan urgensi rekomendasi tersebut, mengingat batas waktu yang terbatas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, yang hanya tersisa 10 hari setelah pemungutan suara pertama dilakukan.

Terkini