berita

Ini Pelanggaran pada 2 TPS di Parigi Moutong yang berpotensi PSU

Kamis, 15 Februari 2024 | 23:09 WIB
Ini Pelanggaran pada 2 TPS di Parigi Moutong yang berpotensi PSU

Sulawesitoday - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong mengungkap adanya potensi pelanggaran pemilu yang berpotensi mengakibatkan pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Moh Rizal, menyampaikan bahwa pelanggaran tersebut terjadi pada TPS 6 Desa Pelawak di Kecamatan Parigi Tengah dan TPS 4 Kelurahan Bantaya di Kecamatan Parigi.

"Pelanggaran tersebut, terfokus pada pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak sesuai dengan alamat yang tertera," sebut Rizal menjelaskan di Parigi, Kamis 15 Februari 2024.

Di TPS 4 Kelurahan Bantaya, ditemukan enam pemilih yang menggunakan KTP dari luar Kabupaten Parigi Moutong, dengan beberapa di antaranya memiliki KTP dari Jawa Barat, Jawa Timur, Gorontalo, dan Kota Palu.

Sementara itu, di TPS 6 Desa Pelawa, satu pemilih menggunakan surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh kepala desa setempat, meskipun alamat pemilih tersebut masih tercatat di Kabupaten Sigi untuk KTP yang dimilikinya.

Moh Rizal juga mengungkapkan bahwa pengawas TPS sebelumnya telah memberikan peringatan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait pemilih yang menggunakan KTP elektronik.

Atas temuan pelanggaran ini, Bawaslu segera membuat rekomendasi dan menyampaikannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong untuk dilakukan tindak lanjut.

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, membenarkan adanya pelanggaran pada kedua TPS tersebut dan menyatakan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu setempat untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

Saat ini, potensi pelanggaran ini dapat mengakibatkan PSU di kedua TPS tersebut. Hal ini terjadi karena ditemukan pelanggaran terkait pemilih yang menggunakan identitas yang tidak sesuai dengan aturan pemilihan.

Terkini