berita

KPU Sulteng: 27 Tempat Pemungutan Suara Berpotensi PSU di Delapan Daerah

Minggu, 18 Februari 2024 | 13:11 WIB
KPU Sulteng: 27 Tempat Pemungutan Suara Berpotensi PSU di Delapan Daerah

KPU Sulteng: 27 Tempat Pemungutan Suara Berpotensi PSU di Delapan Daerah

Sulawesitoday -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan rencana pemungutan suara ulang atau PSU di sejumlah daerah di wilayahnya dalam Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Sulteng, Nisbah, kepada sejumlah jurnalis pada Sabtu 17 Februari 2024.

Menurut Nisbah, PSU berpotensi dilakukan di puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai wilayah Sulteng. Rincian daerah dan jumlah TPS yang berpotensi melaksanakan PSU adalah sebagai berikut:

  1. Kota Palu: Total sembilan TPS, dengan rincian:

    • TPS 41 dan TPS 42 di Kecamatan Mantikulore

    • TPS 11 dan TPS 18 di Kecamatan Mantikulore

    • TPS 7 di Kecamatan Palu Selatan

    • TPS 9 di Kecamatan Palu Timur

    • TPS 22 di Kecamatan Tatanga

    • TPS 9 dan TPS 17 di Kecamatan Ulujadi



  2. Morowali: Satu TPS di Desa Bahoea Rekoreko, Kecamatan Bungku Barat.

  3. Banggai: Dua TPS, yaitu:

    • TPS 02 di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk

    • TPS 12 di Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk



  4. Parimo: Tiga TPS, dengan rincian:

    • TPS 4 di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi

    • TPS 6 di Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah

    • TPS 10 di Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan



  5. Tolitoli: Tiga TPS, yaitu:

    • TPS 3 di Desa Ogomoli, Kecamatan Galang

    • TPS 3 di Desa Tinigi, Kecamatan Galang

    • TPS 8 di Desa Lalos, Kecamatan Galang



  6. Tojo Unauna: Satu TPS di Desa Loe, Kecamatan Walea Kepulauan.

  7. Kabupaten Poso: TPS yang berpotensi melakukan PSU adalah:

    • TPS 13 di Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota

    • TPS 8 di Kelurahan Kayamanya Sentral, Kecamatan Poso Kota

    • TPS 5 di Kelurahan Lembomawo, Kecamatan Poso Kota Selatan

    • TPS 1 di Kelurahan Peterodongi, Kecamatan Pamona Utara

    • TPS 2 di Kelurahan Buyunpondoli, Kecamatan Pamona Puselembah

    • TPS 7 di Kelurahan Tentena, Kecamatan Puselembah

    • TPS 5 di Desa Kelei, Kecamatan Pamona Timur



  8. Kabupaten Banggai Kepulauan: Satu TPS di Kelurahan Baka, Kecamatan Tinangkung.


Total terdapat 27 TPS yang tersebar di delapan daerah yang berpotensi melaksanakan PSU.

Selain itu, Nisbah juga mengungkapkan bahwa terdapat potensi PSU yang sedang dalam kajian di Kabupaten Buol, satu TPS, dan Kabupaten Poso, dua TPS.

Potensi PSU ini didasarkan pada rekomendasi Bawaslu dan kajian yang akan dilakukan oleh penyelenggara adhoc secara berjenjang.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus, juga menegaskan bahwa PSU di wilayahnya akan dilaksanakan pada Sabtu (24/2/2024), sesuai dengan Surat Keputusan (SK) 228 Tahun 2024.

Idrus menyebutkan bahwa pihak KPU Palu sedang mempersiapkan logistik termasuk percepatan pencetakan C Pemberitahuan bertanda khusus PSU sesuai dengan PKPU 25 Tahun 2023.

Hal ini dilakukan agar distribusi dapat dilakukan sebelum H-1, bahkan lebih cepat. Idrus juga menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawal PSU agar berjalan lancar dan aman.

Terkini