berita

DLH Parimo Terima Aduan Masyarakat Soal PETI di Desa Air Panas

Kamis, 22 Februari 2024 | 21:50 WIB
DLH Parimo Terima Aduan: PETI di Desa Air Panas. Foto: Kepala Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup DLH Parimo, Muhamad Idrus di temui di ruang kerjanya terkait Aduan PETI di Desa Air Panas, Kamis 22 Februari 2024 (Aswadin).











DLH Parimo Terima Aduan: PETI di Desa Air Panas











Sulawesitoday - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menerima surat aduan dari masyarakat Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

"Surat aduan tersebut disampaikan pada tanggal 6 Januari 2024," ungkap Kepala Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup DLH Parimo, Muhamad Idrus, Kamis 22 Februari 2024.

Sebelum mengirimkan surat aduan, masyarakat Desa Air Panas telah mengadakan rapat bersama tokoh masyarakat setempat.

Isi surat aduan tersebut mencerminkan keberatan dan penolakan masyarakat terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah mereka.

Menurut Idrus, masyarakat Desa Air Panas mengekspresikan ketidaksetujuan atas kegiatan penambangan emas ilegal yang dilakukan di desa mereka.

Sebagai respons terhadap aduan tersebut, DLH Parimo telah mengonfirmasi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bahwa aktivitas penambangan emas di Desa Air Panas dan Desa Kayubuko adalah ilegal.

Idrus menjelaskan bahwa Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sulawesi di Palu telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) saat melakukan inspeksi ke lokasi PETI di Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan beberapa waktu lalu.

Selain itu, DLH Provinsi juga telah turun ke lokasi kegiatan PETI di Desa Kayuboko.

Meskipun demikian, DLH tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penindakan atau penertiban. Fungsi mereka terbatas pada pelaporan fakta yang terjadi kepada aparat penegak hukum (APH).

Idrus menambahkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengawasan terutama terfokus pada kegiatan yang memiliki izin resmi.

"Walaupun demikian, untuk kegiatan yang bersifat ilegal, kami dapat melakukan intervensi pencegahan dan mengarahkan untuk menghentikan kegiatan tersebut," ungkap Idrus.

DLH Parimo menunggu tindak lanjut dari APH terkait pelaporan yang telah mereka sampaikan, sambil tetap berkomitmen untuk menjaga dan mengawasi lingkungan hidup di Kabupaten Parigi Moutong.












Terkini