berita

Empat WBP Umat Budha di Sulawesi Tengah Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Kamis, 23 Mei 2024 | 15:01 WIB
Foto: Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar. (Amirullah)








Empat WBP Umat Budha di Sulawesi Tengah Terima Remisi Khusus Waisak 2024


Sulawesitoday - Empat orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Budha di Sulawesi Tengah mendapatkan remisi khusus dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE yang jatuh pada Kamis, 23 Mei 2024.


Remisi khusus ini diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) sebagai bentuk penghargaan bagi WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.


"Empat orang WBP ini telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, yaitu telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar.


Remisi yang diberikan kepada keempat WBP tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan.


Hermansyah Siregar menegaskan bahwa proses pemberian remisi ini dilakukan dengan cermat dan tidak ada diskriminasi serta pungutan biaya.


"Penilaiannya memang benar-benar kita lakukan secara teliti, melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan juga,” tukasnya.


Hermansyah Siregar berharap dengan pemberian remisi ini, para WBP dapat semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.


“Semoga saja bermanfaat, mereka bisa lebih semangat lagi jalani pembinaannya,” tutupnya.









Terkini