berita

Apostille Mudahkan Legalisasi Dokumen Pelajar Sulteng untuk Studi Luar Negeri

Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:08 WIB
Foto: Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar. (Amirullah)

Apostille Mudahkan Legalisasi Dokumen Pelajar Sulteng untuk Studi Luar Negeri


Kanwil Kemenkumham Sulteng Siap Bantu Pelajar Raih Cita-Cita


Sulawesitoday - Kabar gembira bagi pelajar di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang ingin melanjutkan pendidikan di luar negeri! Kini, proses legalisasi dokumen untuk keperluan studi di luar negeri menjadi lebih mudah dan cepat dengan adanya layanan Apostille di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulteng.


Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa layanan Apostille ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham dalam mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.


"Layanan Apostille ini hadir untuk memudahkan pelajar daerah yang ingin melanjutkan studi di luar negeri. Sebelumnya, mereka harus ke Jakarta untuk melegalisasi dokumennya. Hal ini tentu saja menyulitkan dan memakan waktu. Oleh karena itu, kami menghadirkan layanan Apostille di Kanwil Kemenkumham Sulteng agar lebih mudah diakses oleh masyarakat," ujar Hermansyah Siregar, Sabtu 25 Mei 2024.



Proses Cepat dan Biaya Terjangkau


Proses pengurusan legalisasi dokumen melalui layanan Apostille di Kanwil Kemenkumham Sulteng hanya membutuhkan waktu verifikasi 7 hari kerja. Biaya pengurusannyapun terbilang murah, yaitu Rp.150.000 per dokumen.


"Kami ingin memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi pelajar daerah yang ingin berkuliah di luar negeri. Layanan Apostille ini diharapkan dapat membantu mereka dalam mencapai cita-citanya," jelas Hermansyah Siregar.



Syarat dan Langkah-langkah Pengurusan


Untuk mendapatkan layanan Apostille, pelajar harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:




  • KTP Pemohon

  • Dokumen yang akan di Apostille

  • Surat kuasa jika diwakilkan

  • Nomor Handphone aktif


Sementara, langkah-langkah untuk mengurus layanan Apostille:




  1. Permohonan dilakukan melalui aplikasi/website AHU Online (https://ahu.go.id/)

  2. Verifikasi permohonan ditolak / dikembalikan / diterima (jangka waktu 7 hari kerja untuk verifikasi)

  3. Pembayaran PNBP melalui sistem

  4. Penerbitan sertifikat Apostille oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Subbidang Layanan Administrasi Hukum Umum.


Kemenkumham Sulteng Siap Membantu


Hermansyah Siregar mengajak pelajar di Sulteng yang ingin melanjutkan pendidikan di luar negeri untuk memanfaatkan layanan Apostille di Kanwil Kemenkumham Sulteng.


"Kami siap membantu pelajar daerah dalam proses legalisasi dokumen untuk keperluan studi di luar negeri. Jangan ragu untuk datang ke Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," imbuh Hermansyah Siregar.



Informasi Lebih Lanjut


Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah Jl. Kartini No. 25, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu, Sulawesi Tengah Telepon: (0451) 422422 Website: https://sulteng.kemenkumham.go.id/

Terkini