[wpseo_breadcrumb]
Petani Kopi Sigi Siap Daftarkan Kopi Dombu Sebagai Indikasi Geografis
Sosialisasi dan Koordinasi Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Sigi untuk Perlindungan Kopi Dombu
Sulawesitoday - Pada Selasa, 4 Juni 2024, di Aula Kantor BPP Dombu, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengadakan pertemuan penting dengan para petani kopi untuk membahas pendaftaran Kopi Dombu sebagai Indikasi Geografis (IG).
Langkah untuk Melindungi dan Mengembangkan Kopi Dombu
Dipimpin oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Raymond JH. Takasenseran, bersama Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Aida Julpha Tangkere, pertemuan ini dihadiri juga oleh perwakilan Pemkab Sigi, Jauhari dari Bappeda Kab. Sigi, dan Rahman, Koordinator BPP penyuluh Dombu Dinas Pertanian, serta penyuluh dan kelompok petani kopi.
Pertemuan ini bertujuan untuk melindungi Kopi Dombu Sigi dari pelanggaran kekayaan intelektual dan meningkatkan nilai ekonomi serta daya saingnya. "Ini menjadi upaya kita bersama untuk melindungi Kopi Dombu Sigi yang menjadi produk pertanian unggulan di Kab. Sigi," kata Raymond.
Indikasi Geografis dan Perlindungan Hukum
Raymond menjelaskan bahwa Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan asal usul suatu barang atau produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya.
Pendaftaran ini akan memberikan perlindungan hukum bagi petani kopi di Sigi, meningkatkan nilai jual Kopi Dombu, dan mendorong perekonomian lokal.
Kolaborasi dan Komitmen
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dan Bupati Sigi, Irwan Lapatta, sebelumnya telah menandatangani komitmen bersama untuk optimalisasi perlindungan kekayaan intelektual di Kab. Sigi.
"Kita komitmen, bagaimana agar layanan ataupun perlindungan kekayaan intelektual ini dapat memberi manfaat bagi pembangunan daerah maupun masyarakat," ujar Hermansyah.
Hermansyah menyatakan bahwa mereka akan terus membangun komunikasi dengan Pemkab Sigi dan melibatkan tim ekspert dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk penyempurnaan deskripsi IG Kopi Dombu Sigi.
"Hal yang jelas pada Indikasi Geografis ini ialah, produknya berbeda dari daerah yang lain. Dan, semoga saja hal tersebut dapat kita temui di Kopi Dombu Sigi yang begitu kuat cita rasanya," tambahnya.
Antusiasme dan Dukungan Para Petani
Rahman, Koordinator BPP Dombu yang mewakili Bupati Sigi, menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pendaftaran Kopi Dombu sebagai Indikasi Geografis.
"Kami akan terus mendukung para petani kopi di Sigi untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas Kopi Dombu Sigi," katanya.
Pertemuan ini diwarnai dengan dialog interaktif antara tim kekayaan intelektual, petani, dan Pemkab Sigi, yang membahas persyaratan pendaftaran dan manfaat Indikasi Geografis.
Para petani kopi menyambut baik sosialisasi ini dan berkomitmen untuk mendaftarkan Kopi Dombu Sigi sebagai Indikasi Geografis.