berita

Jaringan Narkoba Antar Pulau Digagalkan, 2 Kg Sabu Diamankan Polda Sulteng

Jumat, 19 Juli 2024 | 17:42 WIB
Foto: Polda Sulteng berhasil mengungkap jaringan narkoba antar pulau yang menggunakan jasa ekspedisi. Dua tersangka ditangkap dengan barang bukti dua kilogram sabu yang diselundupkan dalam kemasan makanan ringan.

[wpseo_breadcrumb]

Jaringan Narkoba Antar Pulau Digagalkan, 2 Kg Sabu Diamankan Polda Sulteng


Pengungkapan Jaringan Narkoba Melalui Jasa Ekspedisi


Sulawesitoday - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap jaringan narkoba antar pulau. Yang menggunakan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman.


Dalam operasi tersebut, kepolisian berhasil mengamankan dua kilogram sabu dan menangkap dua tersangka.



Penangkapan Tersangka di Palu Timur


Pada Sabtu 30 Juni 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng. Melakukan penangkapan di Jalan Pulau Halmahera, Palu Timur, Kota Palu.


Berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim Ditresnarkoba menindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka berinisial K (39). Saat menjemput barang di salah satu perusahaan ekspedisi.


"Tersangka K ditangkap setelah mengambil paket yang berisi narkotika jenis sabu." ungkap AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Polda Sulteng, dalam konfirmasinya melalui pesan WhatsApp.



Modus Operandi Jaringan Narkoba


Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu.


"Saat dos dibuka dan diperiksa. Ditemukan satu paket besar diduga narkotika jenis sabu. Yang dicampur dengan makanan ringan," jelas AKBP Sugeng.



Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Lain


Tersangka K mengaku diperintah seseorang berinisial H. Yang beralamat di Jalan Thamrin, Palu.


Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Ditresnarkoba bergerak cepat. Dan berhasil menangkap H untuk dibawa ke Polda Sulteng.


Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar satu kilogram itu diketahui dari Kabupaten Langkat. Sumatera Utara.



Ancaman Hukuman bagi Tersangka


Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng. Dan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup. Atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Tags

Terkini