berita

30 Kg Ganja, Dua Tersangka, Satu Kasus Narkoba Terungkap di Tanjung Priok!

Minggu, 21 Juli 2024 | 15:54 WIB
Foto: Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dengan 30 kilogram ganja di Tanjung Priok. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat dan kini kedua tersangka ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

[wpseo_breadcrumb]

30 Kg Ganja, Dua Tersangka, Satu Kasus Narkoba Terungkap di Tanjung Priok!


Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Jaringan Narkoba di Kampung Bahari


Sulawesitoday - Pada Minggu, 21 Juli 2024. Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka. Dalam kasus penyelundupan 30 kilogram ganja. Di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.


Kedua tersangka yang ditangkap adalah pria berinisial R dan AF. Yang diduga sebagai bandar dan kurir narkoba.



Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat


Penangkapan kedua tersangka berinisial R dan AF pada Rabu 17 Juli 2024 sore. Berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.


Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dipimpin AKBP Malvino Edward Yusticia. Kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan 30 kilogram ganja dari kedua tersangka.



Barang Bukti dan Temuan Polisi


Polisi juga menyita barang bukti. Berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam. Dari tangan kedua tersangka.


Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, mengatakan. "Ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 Kg. Satu unit roda dua dan satu unit HP."



Asal Usul Ganja dan Pengembangan Kasus


Menurut pengakuan kedua tersangka. Ganja tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara. Yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta.


Polisi kini tengah memburu orang yang diduga sebagai pengirim narkoba tersebut ke Jakarta.



Penanganan dan Ancaman Hukum


Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


Kombes Donald menambahkan, "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," bagi kedua tersangka.



Perkembangan Kasus


Polisi masih mendalami kasus ini. Dan mencari pihak yang berperan sebagai pengirim ganja dari Medan.


Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan narkoba ini lebih dalam.

Tags

Terkini