Menyelidiki Kasus Remaja Hilang: Dari Penculikan hingga Eksploitasi Seksual di Banggai
Korban Remaja 13 Tahun Ditemukan di Luwuk Timur
Sulawesitoday - Pada tanggal 9 Juni 2024, polisi menemukan seorang remaja berusia 13 tahun yang hilang dari rumahnya di Desa Damai Makmur, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai. Korban, yang dikenal dengan inisial KL, ditemukan di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai. Menurut keterangan polisi, korban telah diculik oleh pelaku, seorang pria berinisial DM (22), yang mengaku sebagai pacarnya.
Korban Dipaksa Melayani Pria Hidung Belang
Korban KL mengaku bahwa selama dua minggu ia berada di rumah DM, di mana ia disetubuhi dan dipaksa melayani sejumlah pria dengan tarif Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Uang hasil dari pelayanan ini juga diambil oleh DM dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan korban.
Pelaku DM Sudah Ditetapkan Tersangka
DM, yang juga merupakan terlapor dalam kasus pencabulan anak di bawah umur usia 14 tahun yang terjadi pada 25 Januari 2024 di Luwuk Timur, telah ditahan oleh polisi sejak 10 Juni 2024. DM juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap korban pertama inisial KI (15).
Korban Diperiksa dan Dikonseling
Korban KL baru selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan konseling psikiatrik mental anak yang dilakukan oleh Sentra Nipotowe Kemensos Palu. Penyidik baru mulai melakukan pemeriksaan terhadap korban karena ia baru selesai menjalani pemeriksaan tersebut.
Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Penyidikan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap korban KL masih berlangsung. Bila ada perkembangan penanganan kasus, nanti akan diinformasikan kembali.