[wpseo_breadcrumb]
Penangkapan Buronan Kasus Korupsi di Tolitoli
Amrin Bin Mahmud Hasyim Ditangkap Setelah Tiga Tahun Buron
Buronan Kasus Korupsi di Tolitoli - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli berhasil menangkap Amrin Bin Mahmud Hasyim, salah satu dari sembilan buronan yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak 27 Maret 2024.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2024, dan tersangka langsung diserahkan kepada tim Kejati NTB.
Proses Penangkapan
Amrin berhasil diamankan setelah Kejari Tolitoli menerima permohonan dari Kejati NTB melalui Kajati Sulteng. Kajari Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu, SH, menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan secara lisan pada Selasa, 23 Juli 2024, dan permohonan resmi diterima pada hari Rabu, 24 Juli 2024.
"Kami melakukan langkah taktis melalui pengamatan lapangan dan identifikasi lokasi serta wajah tersangka," jelas Albertinus.
Langkah Strategis
Kajari Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu, SH, menambahkan bahwa siasat untuk mengamankan tersangka dilakukan dengan cara yang lembut agar tersangka tidak memiliki kesempatan melarikan diri.
"Setelah pengamatan dan identifikasi sesuai, kami mengundang tersangka ke kantor untuk dimintai keterangan dalam urusan lain, kemudian kami serahkan kepada tim Kejati NTB," tambah Albertinus.
Latar Belakang Kasus
Amrin Bin Mahmud Hasyim menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan tanah untuk aset desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa pada tahun 2019.
Selama tiga tahun terakhir, Amrin diketahui bekerja di kantor Pelindo Tolitoli. Sejak kasus tersebut bergulir, Amrin selalu mangkir dari pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
Penyerahan Tersangka
Setelah memastikan identitas tersangka, Kejari Tolitoli berkoordinasi dengan tim Kejati NTB untuk penjemputan.
"Kami membuat siasat mengundang tersangka ke kantor dan menyerahkannya kepada tim Tabur dari Kejati NTB," ujar Albertinus.
Penangkapan berlangsung mulus berkat kerja sama tim intelijen Kejari Tolitoli.