[wpseo_breadcrumb]
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Mantan Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif
Vonis Penjara Dikurangi dari 18 Tahun Menjadi 10 Tahun
Pemangkasan Masa Hukuman Mantan Direktur BAKTI Kominfo - Mahkamah Agung memangkas hukuman penjara mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif, dari 18 tahun menjadi 10 tahun.
Anang terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek menara internet Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Detail Putusan Mahkamah Agung
Dalam amar putusan Nomor 4103 K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada Jumat, 26 Juli 2024, Mahkamah Agung menyatakan, "Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun."
Selain itu, hukuman denda tetap sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara, sama dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hukuman uang pengganti juga tetap sebesar Rp 5 miliar, dikompensasikan dengan uang titipan Rp 6.711.204.000,00, sehingga uang Rp 1.711.204.500 dikembalikan kepada terdakwa melalui Tia Mutia Hasna.
Proses Hukum Anang Achmad Latif
Majelis hakim yang dipimpin Desnayeti dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana menyatakan Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022.
Anang melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara terhadap Anang.
Tanggapan Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung.
"Ini sudah putusan Mahkamah Agung, dan ini sudah upaya hukum terakhir, sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami menghormati putusan pengadilan," kata Harli pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Meski demikian, Kejaksaan masih menunggu salinan berkas putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.