berita

Eksekusi Aset Terpidana Korupsi di Pasaman Barat

Minggu, 28 Juli 2024 | 13:43 WIB
Foto: Kejari Pasaman Barat mengeksekusi aset tanah milik terpidana korupsi Asgiarman untuk pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. Penyitaan ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara akibat penyalahgunaan Dana Siap Pakai BPBD Pasaman Barat tahun 2013.

[wpseo_breadcrumb]

Eksekusi Aset Terpidana Korupsi di Pasaman Barat


Penyitaan Tanah Milik Asgiarman untuk Pembayaran Uang Pengganti


Eksekusi Aset Terpidana Korupsi di Pasaman Barat - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melaksanakan eksekusi aset milik Asgiarman, terpidana korupsi penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) BPBD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2013.

Pada Jumat, 26 Juli 2024, aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 600 m2 di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, sebagai upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3.563.754.507,53.

Detail Aset yang Disita


Aset yang disita berupa tanah seluas 600 m2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. SHM/5893 yang diterbitkan tahun 2010.

Tanah tersebut terletak di Kaplingan Blok C69, Kelurahan Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

"Penyitaan aset ini merupakan langkah untuk menutupi uang pengganti dalam perkara korupsi DSP BPBD Pasaman Barat tahun 2013," kata Kasi Intelijen Kejari Pasaman Barat Henry Setiawan, SH, MH.

Dasar Hukum dan Pelaksanaan Eksekusi


Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor PRINT-587/L.3.23/Fu.1/07/2024 tanggal 15 Juli 2024.

Surat tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 374 PK/Pid.Sus/2023 yang menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara," tambah Henry Setiawan.

Upaya Pelacakan dan Penelusuran Aset


Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen telah melakukan pelacakan aset milik Asgiarman.

"Setelah putusan inkracht, terpidana tidak bersedia membayar uang pengganti, sehingga asetnya di Kabupaten Kampar Riau diblokir oleh BPN setempat," jelas Henry Setiawan.

Dukungan dan Asistensi Pihak Terkait


Eksekusi ini mendapat dukungan penuh dari Satgas Eksekusi pada Direktorat UHLB Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI serta Tim Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Dr. Muhammad Yusuf Putra, menyatakan, "Penyitaan ini adalah bukti kesungguhan Kejari Pasaman Barat dalam menuntaskan perkara korupsi dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara."

Imbauan kepada Masyarakat


Kejari Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi terkait aset terpidana yang mungkin disembunyikan.

"Kami masih terus menelusuri aset para terpidana korupsi untuk menuntaskan eksekusi dan mengembalikan kerugian negara," pungkas Yusuf Putra.

Tags

Terkini