berita

Ujang Iskandar, Anggota DPR Fraksi Nasdem, Terseret Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal BUMD

Minggu, 28 Juli 2024 | 14:14 WIB
Foto: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan Ujang Iskandar sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana penyertaan modal BUMD. Kasus ini bermula dari kerjasama penjualan tiket pesawat pada tahun 2009 yang merugikan negara Rp754 juta.

[wpseo_breadcrumb]

Ujang Iskandar, Anggota DPR Fraksi Nasdem, Terseret Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal BUMD


Kronologi Kasus Penyimpangan Dana yang Menjerat Mantan Bupati Kotawaringin Barat


Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal BUMD - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) mengungkap kronologi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ujang Iskandar, anggota DPR fraksi Nasdem.

Ujang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyimpangan dana penyertaan modal BUMD pada tahun 2009, ketika ia menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat sekaligus Komisaris Perusahaan Daerah Argotama Mandiri.

Dugaan korupsi ini terkait penjualan tiket pesawat oleh BUMD tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp754 juta.

Awal Mula Kasus


Kasus ini bermula pada tahun 2009 saat PD Agrotama Mandiri menjalin kerjasama dengan PT Aleta Danamas untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines di Pangkalan Bun.

Berdasarkan Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009, PD Agrotama Mandiri menyetor modal sebesar Rp500 juta dalam bentuk Cash Advance dan Rp1 miliar sebagai Security Deposit dalam bentuk Bank Garansi, sementara PT Aleta Danamas tidak menyetor modal apapun.

Proses Penyaluran Dana


Pada tanggal 4 Juni 2009, Reza Andriardi, Direktur PD Agrotama Mandiri, mentransfer Rp500 juta kepada Direktur PT Aleta Danamas, Daniel Alexander Tamebaha, melalui rekening BRI.

Sehari kemudian, Reza membuat jaminan Bank Garansi senilai Rp1 miliar di BRI Cabang Pangkalan Bun untuk memastikan pemenuhan kewajiban.

Namun, pada bulan Agustus 2009, Daniel mengajukan pencairan dana Bank Garansi sebesar Rp500 juta untuk meningkatkan frekuensi penerbangan tanpa adanya pelanggaran dari PD Agrotama Mandiri.

Permintaan ini disetujui oleh Ujang Iskandar selaku Bupati Kotawaringin Barat.

Kerugian Negara


Riau Airlines mengalami kebangkrutan, dan Daniel kemudian bekerjasama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya menggunakan dana Bank Garansi PD Agrotama Mandiri.

Ujang, Reza, dan Daniel diduga bersekongkol dalam investasi penjualan tiket tanpa kajian kelayakan usaha atau analisa bisnis yang memadai, sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Akibat perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.065.976," ungkap Dodik Mahendra, Kasi Penkum Kejati Kalteng, Sabtu 27 Juli 2024.

Proses Hukum Terkait


Reza Andriadi telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tahun 2017.

Sementara Daniel Alexander Tamebaha mendapat hukuman penjara selama 5 tahun.

Ujang Iskandar kini menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.

Tags

Terkini