berita

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Semarang Terkait Dugaan Korupsi Walikota

Minggu, 28 Juli 2024 | 19:07 WIB
Foto: Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat di Semarang terkait dugaan korupsi yang melibatkan Walikota Hevearita Gunaryanti Rahayu. Penggeledahan ini menghasilkan penyitaan sejumlah uang dan berbagai dokumen penting.

[wpseo_breadcrumb]

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Semarang Terkait Dugaan Korupsi Walikota


Penggeledahan Berlangsung Dua Pekan Terakhir, Sejumlah Uang dan Dokumen Disita


Dugaan Korupsi Walikota Semarang - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Semarang dalam dua pekan terakhir terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Kasus yang melibatkan Walikota Hevearita Gunaryanti Rahayu. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Minggu 28 Juli 2024 mengonfirmasi penyitaan sejumlah uang dalam penggeledahan tersebut.

Penggeledahan dan Barang Bukti


Tessa mengungkapkan bahwa KPK belum dapat menyebutkan nominal uang yang disita karena masih dalam tahap konfirmasi terhadap para saksi yang akan mulai diperiksa pekan ini.

"Ada sejumlah uang yang diamankan," katanya.

Selain uang, barang bukti elektronik, dokumen-dokumen, termasuk dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023-2024, serta catatan-catatan tangan juga disita.

Lokasi Penggeledahan


Tessa tidak merinci lokasi yang digeledah oleh tim penyidik.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Hevearita, beberapa kantor dinas di Pemkot Semarang, dan beberapa tempat lainnya.

Penggeledahan ini terkait tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hevearita dan tiga orang lainnya.

Dugaan Korupsi yang Diusut


KPK tengah mengusut tiga dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hevearita dan tiga orang lainnya, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Pada Jumat 12 Juli 2024, KPK mencegah empat orang terkait kasus ini agar tidak berpergian ke luar negeri. Identitas mereka belum resmi diumumkan oleh KPK.

Nama-nama yang Dicegah


Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keempat orang yang dicegah tersebut adalah Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga merupakan suami Hevearita, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rahmat U Djangkar selaku pengusaha swasta.

Tags

Terkini