Sulawesitoday - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 yang menyeret pengusaha kaya asal Surabaya, Budi Said, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pengembangan ini sudah dilakukan sejak Maret 2024.
Pengembangan Kasus TPPU
Pada Selasa, 30 Juli 2024, Harli Siregar mengonfirmasi bahwa Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus TPPU Budi Said.
Saksi yang diperiksa adalah LA, Staf Legal PT BCA Tbk.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial LA selaku Staf Legal PT BCA Tbk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Harli.
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti
Sebelumnya, pada Rabu, 15 Mei 2024, Kejaksaan Agung telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka Budi Said beserta barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Yogi Sudharsono, menjelaskan bahwa pelimpahan ini diserahkan oleh penyidik Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jaktim.
Kerugian Negara dan Penahanan Tersangka
Tindakan yang diduga dilakukan oleh Budi Said menyebabkan kerugian negara, dengan PT Antam harus menyerahkan emas sebanyak 1.136 kilogram kepada tersangka.
"Bahwa akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT Antam menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 kilogram kepada tersangka Budi Said," ungkap Yogi kepada wartawan pada Kamis, 16 Mei 2024.
Tersangka Budi Said ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 15 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal-Pasal yang Dilanggar
Budi Said diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juga diterapkan dalam kasus ini.
Proses Pemeriksaan Saksi Lainnya
Pada Rabu, 10 Juli 2024, Kejagung juga memeriksa ME, staf dari tersangka Budi Said, untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM 01 Antam. Harli menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk tersangka BS dan AHA.