Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, resmi mendapatkan kebebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Meskipun telah dibebaskan, Jessica tetap diwajibkan untuk melapor secara berkala hingga tahun 2032 sebagai bagian dari ketentuan pembebasan bersyaratnya.
Otto Hasibuan, pengacara Jessica, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan meskipun tetap berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut.
Kebebasan Bersyarat Jessica Wongso
Jessica Kumala Wongso, yang divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida, telah resmi dibebaskan dengan status bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024.
Pembebasan ini dilakukan setelah Jessica menjalani sebagian besar dari hukumannya dan mendapatkan remisi total selama 58 bulan 30 hari atas perilaku baiknya selama di Lapas Pondok Bambu, Jakarta.
Meskipun bebas, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 27 Maret 2032 sebagai bagian dari ketentuan pembebasan bersyarat tersebut.
Kewajiban Lapor Hingga 2032
Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Jessica diharuskan untuk melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa Jessica dinilai berkelakuan baik selama di penjara, yang menjadi alasan pemberian remisi serta ketentuan wajib lapor tersebut.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Rencana Pengajuan Peninjauan Kembali
Di sisi lain, meskipun telah mendapatkan kebebasan bersyarat, Jessica Wongso dan tim hukumnya tetap berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan yang telah menyatakannya bersalah.
Otto Hasibuan, pengacara Jessica, menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang mereka yakini, namun ia menegaskan bahwa sebagai seorang lawyer, ia tetap menghormati setiap keputusan yang telah diambil oleh pengadilan.