"Hukum juga memberikan kesempatan kepada semua pihak, termasuk Jessica, untuk mengajukan PK jika merasa ada ketidakadilan," ungkapnya.
Latar Belakang Kasus
Jessica Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2016 setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida.
Selama proses hukum, Jessica telah mengajukan banding, kasasi, hingga PK, namun semua upaya tersebut ditolak oleh majelis hakim di semua tingkatan.
Kini, setelah bebas bersyarat, Jessica dan tim hukumnya masih berupaya untuk mencari keadilan melalui rencana pengajuan PK.