Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, harus mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM jika ingin bepergian ke luar negeri meskipun telah mendapatkan status bebas bersyarat.
Izin tersebut hanya dapat diberikan dalam kondisi darurat, seperti kebutuhan untuk berobat, dan pengajuan harus melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Jessica Kumala Wongso, yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, kini telah memperoleh kebebasan bersyarat.
Namun, meskipun statusnya telah berubah, Jessica tetap memiliki sejumlah kewajiban dan pembatasan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, menyatakan bahwa Jessica masih berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan harus mengajukan izin jika hendak pergi ke luar negeri.
Andika menjelaskan bahwa pengajuan izin hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat, misalnya untuk keperluan medis.
"Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM yang diajukannya ke Bapas," ujarnya saat konferensi pers di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta, Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Permintaan tersebut nantinya akan diteruskan oleh Bapas kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan persetujuan.
Jessica yang kini berstatus sebagai klien Bapas, masih diharuskan menjalani wajib lapor dan bimbingan hingga 27 Maret 2032.
Andika menegaskan bahwa pendampingan dan pengawalan terhadap Jessica akan dilakukan sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada.
"Karena dia di bawah bimbingan langsung oleh Bapas, dia sekarang jadi klien sampai 27 Maret 2032," kata Andika.
Jessica Wongso, yang ditahan sejak 30 Juni 2016, sebelumnya telah menerima remisi selama 58 bulan 30 hari.
Vonis terhadap Jessica diputuskan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017, di mana ia dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan dengan racun sianida.