Pilkada serentak 2024 telah resmi dimulai dengan pendaftaran pasangan calon. Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan penting seperti penelitian persyaratan dan penetapan calon akan berlangsung hingga September.
Setelah penetapan pada 22 September 2024, kampanye akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024, sebelum akhirnya ditutup dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Ketua KPU Parigi Moutong memastikan semua proses berjalan sesuai aturan.
Pengawasan dan Kepatuhan
Proses Pilkada 2024 ini dipantau ketat, mengingat adanya perubahan aturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberi peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon tanpa ambang batas perolehan suara DPRD.
"Jangan mengandai-andaikan, yang kita hadapi, kita komentari yang ada di depan kita," tegas Komisioner KPU, Afifuddin, pada 22 Agustus 2024, untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. (Rf)