Sulawesitoday - Kontraktor memulangkan Mbak Rara pawang hujan setelah teguran Pj Gubernur Aceh terkait tindakan yang dianggap bertentangan dengan syariat.
Pada 28 Agustus 2024, Safrizal ZA, Pj Gubernur Aceh, memanggil pihak kontraktor guna mengklarifikasi keberadaan pawang hujan di Stadion Harapan Bangsa.
Pemanggilan ini dilakukan setelah video Mbak Rara pawang hujan, tersebar luas di media sosial dan memicu reaksi negatif masyarakat Aceh.
Pihak perusahaan, PT Wijaya Karya Gedung dan Nindya Karya, KSO, segera merespons dengan memulangkan Mbak Rara ke Jakarta pada hari yang sama.
Safrizal menyatakan bahwa tindakan menggunakan pawang hujan di Aceh bertentangan dengan nilai-nilai keislaman dan budaya yang dijunjung tinggi.
“Aceh sangat menjaga nilai-nilai keislaman, setiap kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut harus dihentikan,” tegas Safrizal.
Keputusan tersebut diambil oleh pihak perusahaan setelah Safrizal mengirimkan surat resmi yang meminta klarifikasi dan permohonan maaf publik.
Perusahaan menyadari kehadiran pawang hujan adalah inisiatif pekerja proyek untuk mengantisipasi hujan, tetapi tanpa mempertimbangkan budaya setempat.
“Kehadiran pawang hujan merupakan inisiatif pekerja tanpa memperhatikan sensitivitas masyarakat Aceh terhadap nilai keislaman,” ujar pihak kontraktor.
Pj Gubernur Aceh menekankan pentingnya menghormati budaya dan syariat Islam dalam setiap kegiatan, terutama proyek besar yang melibatkan banyak pihak.
Pada video yang viral berdurasi 27 detik yang menampilkan Mbak Rara berjalan di pinggir stadion sambil membawa sesajen telah menimbulkan kritik dari masyarakat.
Beberapa akun media sosial Aceh mengunggah rekaman tersebut yang kemudian menjadi viral dan memicu respon negatif dari berbagai kalangan.