Sulawesitoday - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memutuskan untuk menunda proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil untuk menjaga netralitas Polri dalam pelaksanaan tugasnya, khususnya dalam penegakan hukum, di tengah pelaksanaan pesta demokrasi di Sulawesi Tengah.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, pada Selasa (3/9/2024), menyatakan bahwa penundaan ini bertujuan agar Polri tetap netral dan profesional dalam melayani masyarakat. "Untuk menjaga netralitas Polri, terhadap laporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024, proses penyelidikan dan penyidikan akan ditunda untuk sementara," ujarnya.
Keputusan penundaan ini merujuk pada arahan yang tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1160/V/RES.1.24/2023 tertanggal 31 Mei 2023 yang kemudian diubah dengan Surat Telegram Kapolri nomor ST/2232/IX/RES.1.24/2023 tertanggal 29 September 2023. Kebijakan tersebut menginstruksikan agar Polri menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang bisa dimanfaatkan oleh kelompok atau pihak tertentu untuk kepentingan politik.
Baca Juga: Sinergi Pengamanan Pilkada 2024, Wakapolda Sulteng, Danrem, dan Kabinda Pantau Pendaftaran di KPU
Penundaan penyelidikan atau penyidikan ini, lanjut Djoko, tidak berlaku untuk semua kasus. Jika cakada tertangkap tangan melakukan tindak pidana, terlibat dalam tindak pidana Pemilu/Pilkada, atau melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, penyidikan tetap akan dilakukan. Selain itu, tindak pidana yang masuk kategori kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional terorganisir, dan perdagangan manusia, tetap akan diselidiki dan disidik tanpa penundaan.
Djoko menambahkan bahwa penundaan ini hanya berlaku hingga tahapan Pilkada 2024 selesai. Setelah tahapan tersebut berakhir, proses penyelidikan dan penyidikan akan dilanjutkan hingga tuntas. "Penundaan ini bersifat sementara dan akan dilanjutkan setelah tahapan Pilkada 2024 selesai," tegas Djoko.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri untuk bersikap netral dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya di masa-masa krusial seperti Pilkada.