Sulawesitoday - Pasangan santri di usia 15 tahun menikah muda menjadi sorotan di media sosial dengan tanggapan pro dan kontra dari netizen, Senin (9/9/2024).
Pasangan muda ini terlihat berpose dalam foto yang menunjukkan status mereka sebagai suami istri yang sah. Fenomena pernikahan ini memicu kontroversi terkait pernikahan dini di Indonesia.
Aturan pernikahan di Indonesia menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi pria maupun wanita menurut UU Nomor 16 Tahun 2019.
Namun, orang tua calon pengantin dapat meminta dispensasi ke Pengadilan Agama jika usia mereka di bawah 19 tahun. Banyak netizen mengkritik fenomena ini dan memperingatkan dampak negatifnya pada anak.
Netizen menyatakan, "Jangan dijadiin trend dong, masih di bawah umur." Sementara itu, seorang netizen lainnya berkomentar, "Masih sekolah nanya lagi."
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyarankan usia ideal menikah adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.
Meskipun demikian, pernikahan pasangan muda ini tetap menimbulkan pertanyaan mengenai regulasi yang ada. Netizen mempertanyakan apakah fenomena ini dapat berdampak buruk bagi generasi muda.
Selain itu, banyak pihak juga mempertanyakan bagaimana pengawasan pemerintah terhadap aturan tersebut diterapkan. Sampai saat ini, tidak ada informasi apakah pasangan tersebut menikah dengan dispensasi.
Fenomena Viral di Medsos ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dan edukasi terkait usia ideal pernikahan yang sehat di masyarakat.