Sulawesitoday - Kasus dugaan bunuh diri Aulia Risma, mahasiswi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) FK Undip, mendapat perhatian serius dari Kemendikbudristek yang siap memberi sanksi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan duka cita mendalam atas kematian Aulia Risma.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan AIPKI.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan 50 mahasiswa PPDS Undip tetap bisa menjalani proses pembelajaran yang terhenti sementara.
AIPKI akan mengoordinasikan para dekan fakultas kedokteran untuk memastikan keberlanjutan pendidikan mahasiswa PPDS FK Undip.
Kemendikbudristek menyatakan siap memberikan sanksi berdasarkan hasil investigasi Kemenkes dan kepolisian terkait kasus ini.
Menurut Abdul Haris, pihak Kemendikbudristek telah mengambil langkah menyeluruh untuk menangani kasus dugaan bunuh diri Aulia Risma.
“Saat ini, kami sedang melakukan evaluasi menyeluruh terkait sistem pembelajaran dan lingkungan di FK Undip,” ujar Abdul Haris.
Kegiatan di Program Studi Anestesi dan Reanimasi Fakultas Kedokteran Undip dihentikan sementara menunggu hasil investigasi.
Penghentian sementara ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menghindari potensi tekanan psikologis pada mahasiswa lainnya.
Kasus kematian Aulia Risma menjadi sorotan karena diduga terkait tekanan akademik yang dirasakan oleh mahasiswa PPDS FK Undip.
Kemendikbudristek menegaskan pentingnya suasana belajar yang aman dan sehat bagi seluruh mahasiswa kedokteran di Indonesia.
AIPKI siap membantu koordinasi antar fakultas kedokteran untuk mencari solusi agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.