berita

Lima Pelaku Pencurian Barang Elektronik di Jeneponto Ditangkap Polisi, Modus Beraksi Karena Pergaulan dan Masalah Ekonomi

Kamis, 12 September 2024 | 13:10 WIB
Polisi Jeneponto menangkap lima pencuri barang elektronik yang beraksi karena faktor ekonomi dan pergaulan. Pelaku dilumpuhkan setelah mencoba kabur. #Pencurian #Jeneponto (Amirullah)

Sulawesitoday - Lima pelaku pencurian barang elektronik di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah terungkap bahwa aksi mereka dipicu oleh masalah ekonomi dan pergaulan. Polisi terpaksa menembak salah satu pelaku saat berusaha kabur.

Penangkapan komplotan pencuri ini dilakukan oleh Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto berdasarkan tiga laporan masyarakat terkait pencurian di sejumlah kantor dan tempat umum di Jeneponto.

Pelaku pertama yang ditangkap adalah Y (23), yang kemudian diikuti oleh penangkapan R (27) serta tiga orang lainnya yang berperan sebagai penadah.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, mengungkapkan bahwa tindakan tegas harus diambil ketika salah satu pelaku, Y, berusaha melawan dan kabur saat diminta menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Y pun akhirnya dilumpuhkan oleh tembakan di bagian kakinya.

"Petugas memberikan tindakan yang terukur berupa ditembak pada kakinya," ujar Widi Setiawan dalam keterangannya pada Selasa, 10 September 2024.

Baca Juga: Kasus Penyimpangan Dana BPHTB Kota Palu Mencapai Rp 2,6 Miliar: Investigasi Dugaan Korupsi Tahun 2018 dan 2019 Ditingkatkan

Barang bukti hasil pencurian yang diamankan polisi berupa dua unit komputer, satu unit amplifier, satu unit modem router, satu unit kamera, tabung gas, dan uang yang diduga hasil curian dari kotak amal.

Pelaku utama, Y dan R, diketahui telah melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda, termasuk di Kantor Lurah Pabiringa, Masjid Patontongan, Masjid Monro-Monro, SD 1 Monro-Monro, dan Kantor Depag Jeneponto. Mereka mengincar barang elektronik yang mudah dijual.

Kelima pelaku merupakan warga asli Jeneponto, dengan usia berkisar antara 23 hingga 39 tahun. Mereka menjalankan aksinya dengan motif ekonomi yang disebabkan oleh pergaulan yang tidak sehat dan desakan kebutuhan hidup.

"Mereka melakukan pencurian di kantor-kantor atau tempat umum lainnya, dengan mengincar barang elektronik. Para pelaku melakukan aksi kejahatan murni motifnya karena pergaulan dan masalah ekonomi," ungkap Widi Setiawan.

Setelah menangkap Y di lokasi persembunyiannya di Kampung Mannyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu, pada 10 September 2024, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan R di Karampang Pa'ja, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, hanya beberapa menit setelah penangkapan pertama.

Polisi kemudian mengamankan tiga orang lainnya yang diduga menjadi penadah barang curian, yaitu W (39), M (31), dan K (33). Ketiganya diamankan di lokasi yang berbeda dan diidentifikasi sebagai pelaku yang membantu menjual barang-barang hasil kejahatan.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa komplotan ini telah meresahkan masyarakat Jeneponto selama beberapa waktu dengan mencuri barang elektronik di tempat umum. Kapolres Jeneponto menekankan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberantas kejahatan di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang terjadi di sekitar mereka.

Tags

Terkini