berita

PPPK Sulawesi Tengah 2024: Syarat Baru untuk Tenaga Kesehatan, Apa yang Berubah?

Kamis, 3 Oktober 2024 | 14:05 WIB
Para tenaga kesehatan yang ingin mendaftar PPPK di Sulawesi Tengah harus memenuhi syarat khusus. Apa saja perubahan penting yang wajib diketahui? Selengkapnya di artikel ini. (Amirullah)

Sulawesitoday - Para tenaga kesehatan yang ingin mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulawesi Tengah tahun 2024 harus mempersiapkan diri dengan sejumlah persyaratan baru. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 800.1.2/698/BKD-GUB.ST/2024, ada beberapa perubahan signifikan yang perlu diperhatikan, terutama bagi eks tenaga honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN.

Salah satu perubahan utama adalah bahwa hanya tenaga kesehatan yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang diizinkan untuk mengikuti seleksi. Ini berarti, mereka yang tidak terdaftar atau baru bekerja dalam dua tahun terakhir mungkin harus menunggu kesempatan seleksi berikutnya.

Baca Juga: Mengapa Sulawesi Tengah Butuh 5.330 PPPK Baru di 2024? Ini Alasannya

Selain itu, ada syarat kualifikasi pendidikan yang lebih ketat. Misalnya, para pelamar diharuskan memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar. Kualifikasi pendidikan ini harus merujuk pada Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024, yang menegaskan bahwa setiap pelamar harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

Seorang calon pelamar yang berprofesi sebagai bidan, misalnya, diwajibkan memiliki STR yang aktif dan kualifikasi pendidikan minimal D-IV Bidan Pendidik. Hal ini disampaikan dalam keputusan terbaru yang menunjukkan bahwa mereka yang lulus pada PPPK 2023 dan memiliki gelar D-IV Bidan Pendidik dapat melamar di formasi bidan kategori keahlian.

Baca Juga: Sulawesi Tengah Buka Seleksi PPPK 2024: Ribuan Kesempatan Terbuka, Siapkan Diri Anda Segera!

Yang menarik, perubahan ini juga membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas. Meski demikian, terdapat pembatasan berdasarkan jenis disabilitas. Sebagai contoh, penyandang disabilitas daksa tidak bisa melamar pada formasi guru olahraga atau kesehatan, sementara penyandang disabilitas netra tidak diizinkan melamar untuk formasi guru seni budaya keterampilan.

Mungkin terdengar banyak, tetapi persyaratan ini dirancang agar pelamar yang mendaftar benar-benar sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Jangan lupa, Anda juga harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk surat lamaran, ijazah, transkrip nilai, dan pengalaman kerja. Semua dokumen ini harus diunggah secara online di portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) mulai tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024.

Jika Anda adalah tenaga kesehatan yang memenuhi syarat, inilah kesempatan untuk mengamankan posisi PPPK di Sulawesi Tengah. Tetapi, ingatlah bahwa Anda harus memastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan sesuai dengan persyaratan. Kegagalan dalam memenuhi satu persyaratan saja bisa menyebabkan lamaran Anda ditolak.

Tags

Terkini