Sulawesitoday - Kemenkumham Sulawesi Tengah, bersama dengan Pemerintah Daerah dan berbagai pemangku kepentingan, telah melangkah jauh dalam memberikan hak kesehatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pada 4 Oktober 2024, dilangsungkan kegiatan pemantapan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Kesehatan yang melibatkan banyak pihak. Ini bukan sekadar formalitas, tapi langkah nyata menuju pengelolaan kesehatan yang lebih inklusif bagi narapidana di Sulawesi Tengah, dengan potensi menjadi model nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, dalam acara itu menegaskan pentingnya PKS ini sebagai fondasi dalam menjamin hak kesehatan WBP. "Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi model dalam pengelolaan layanan kesehatan bagi WBP di seluruh Indonesia," ujarnya. Tidak hanya soal pelayanan medis, tetapi kerjasama lintas instansi ini juga membawa pesan bahwa pemasyarakatan bukanlah akhir dari sebuah cerita, melainkan kesempatan untuk pulih dan kembali ke masyarakat dengan kondisi kesehatan yang lebih baik.
Baca Juga: Kejutan dari Kemenkumham! Daerah Berhasil Implementasi HAM Siap Dapat Penghargaan
Kenapa ini begitu penting? Karena akses kesehatan bagi WBP kerap kali menjadi isu terpinggirkan. Dalam banyak kasus, narapidana menghadapi kesulitan mengakses layanan kesehatan yang layak, terlepas dari hak mereka yang diatur dalam undang-undang. Di sinilah PKS BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi. Pemerintah Daerah, melalui Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, berkomitmen untuk memastikan bahwa program ini berjalan lancar dan memberikan dampak nyata, terutama dalam penanganan kesehatan narapidana.
Yang menjadi perhatian dalam pertemuan ini adalah bagaimana koordinasi antara berbagai lembaga perlu terus ditingkatkan. Mulai dari Kementerian Hukum dan HAM, Pemda, hingga Dinas Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah, I Komang Adi Sejendra, juga menekankan bahwa pihaknya akan berperan aktif dalam membantu mengimplementasikan layanan BPJS untuk WBP.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan hak-hak kesehatan narapidana dapat benar-benar terpenuhi. Implementasi BPJS bukan sekadar program teknis, tapi juga simbol bahwa pemerintah serius dalam memanusiakan para narapidana. Langkah ini tidak hanya membantu dalam pengobatan fisik, tapi juga memberikan rasa aman bagi WBP yang sering kali merasa dilupakan oleh sistem.
Seluruh rangkaian kegiatan ini juga dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fahrudin d. Yambas, serta Kepala Biro Hukum Adiman. Sementara itu, Hermansyah Siregar didampingi oleh sejumlah pejabat Kemenkumham lainnya seperti Raymond J.H Takasenseran, Kepala Divisi Administrasi, dan Yudi Suseno, Kepala Divisi Pemasyarakatan. Kehadiran mereka menjadi bukti betapa seriusnya Kemenkumham dalam mengawal implementasi program ini.
Yang menarik dari program ini adalah potensi replikasinya di seluruh Indonesia. Jika berhasil, model ini bisa diterapkan di seluruh Lapas di Tanah Air. Dengan mengadopsi pendekatan sistematis dan berbasis kerjasama lintas instansi, kita berharap agar layanan kesehatan bagi narapidana bisa menjadi prioritas di seluruh penjuru negeri.
Sejauh ini, Sulawesi Tengah bisa dibilang selangkah lebih maju dalam memprakarsai hal ini. Meski tentu masih ada tantangan di lapangan, komitmen yang ditunjukkan para pihak terlibat memberikan harapan bahwa hak kesehatan WBP tak lagi diabaikan. Kemenkumham Sulteng siap untuk terus mengedukasi dan mendukung hak-hak narapidana, khususnya dalam hal kesehatan, yang sering kali menjadi kebutuhan paling mendesak namun jarang terpenuhi.
Program ini bisa menjadi penanda perubahan. Masyarakat perlu melihat narapidana sebagai manusia yang tetap memiliki hak-hak dasar, termasuk kesehatan. Dan upaya Sulawesi Tengah ini adalah langkah besar ke arah itu.